Kebumen, HarianBernas.com-Sebanyak 50-an orang aktivis lingkungan hidup di Kebumen yang tergabung dalam Aliansi Kebumen Peduli Kendeng (AKPK) hari Senin (10/4) unjuk rasa di gedung DPRD Kebumen. Mereka mempersoalkan menyempitnya Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong selatan. Mereka juga meminta kepada pihak berwenang untuk menertibkan penambangan liar bahan galian golongan C di kawasan karst Gombong selatan.
Dalam orasinya, para aktivis menuntut Pemkab Kebumen mengajukan usulan mengembalikan luas KBAK Gombong selatan. Pegunungan karst yang tersebar di Kecamatan Buayan, Ayah dan Rowokele pada tahun 2004 ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai eco karst yang dilindungi.
Sekarang menjadi kawasan budi daya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri (permen) Energi Sumber Daya Mineral nomor 17 tahun 2012. Peraturan itu membolehkan sebagian kawasan karst untuk ditambang bahan galian golongan C-nya, kecuali di KBAK. Pada awal ditetapkan KBAK, luas KBAK 48 kilometer persegi. Setelah ada permen itu, luasnya menyempit menjadi 40 kilometer persegi.
Mereka menuduh, penyempitan luas KBAK, permainan antara Pemerintah dengan investor pabrik semen PT Semen Gombong. Karena KBAK baru muncul sebelum investor itu mengajukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mendirikan pabrik semen di Buayan. Mereka menuntut luas KBAK dikembalikan seperti semula atau diukur kembali sehingga kawasan itu tetap menjadi kawasan konservasi.
Wakil Ketua DPRD Kebumen Miftaful Ulum kepada pengunjuk rasa berjanji akan mengkomunikasikan permintaan mereka untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas masalah di kawasan karst Gombong selatan. Namun, Miftah belum bisa menjanjikan kapan pansus itu dibentuk dan bekerja. Masih perlu ada pertemuan dengan pimpinan DPRD Kebumen.
Pengamatan Bernas, masalah lingkungan dan konflik lingkungan di kawasan itu, tidak hanya antara masyarakat dengan calon investor pabrik semen. Kerusakan lingkungan di kawasan karst, lebih banyak dilakukan masyarakat dengan kegiatan penambangan batu gamping yang diduga ilegal.
Batu gamping di kawasan itu ditambah puluhan tahun, bahkan mungkin ratusan tahun untuk pembuatan kapur bangunan. Lokasi penambangan batu gamping di Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, diperkirakan penambangan terluas yang dilakukam rakyat. Lokasi penambangan itu bisa dilihat di Kecamatan Sumpyuh, Kabupaten Banyumas. (nwh)
