Kebumen,HarianBernas.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen hari Senin (17/4) yang menurut rencana mengambil keputusan penarikan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) oleh eksekutif, ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penundaan ini, disebabkan jumlah anggota DPRD Kebumen yang menandatangani daftar hadir hanya 25 orang atau tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPRD Kebumen, Miftaful Ulum yang memimpin rapat paripurna itu mengungkapkan, tidak kuorumnya rapat kali ini, salah satunya disebabkan sebagian besar anggota Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra DPRD Kebumen sedang ada acara partai di Jakarta sehingga hanya 25 anggota DPRD yang menandatangani absensi kehadiran.
Ketua Fraksi Partai Golkar Kebumen Dra Halimah Nurhayati MPA menyayangkan molornya pembukaan rapat paripurna sampai 2 jam, meskipun sudah tidak mungkin kuorum sejak awal. Setelah meminta pendapat dari anggota DPRD yang hadir, Miftaful Ulum, akhirnya mengetuk palu, menyatakan rapat dengan acara keputusan penarikan 2 raperda ditunda sampat batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kebumen, Ahmad Harun, SH kepada Bernas mengakui, ada perbedaan tafsir kuorum. Ada yang menafsirkan kuorum cukup 50 persen plus 1 anggota. Tapi, ada yang menafsirkan karena ini pengambillan keputusan, kuorumnya dua pertiga dari 50 anggota DPRD Kebumen. ?Menurut tata tertib DPRD Kebumen yang hadir harus kepala daerah, bukan wakil bupati, seperti hari ini,? kata Ahmad Harun.
Menurut rencana rapat paripurna ini, akan mengambil keputusan menarik Raperda Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha dan Raperda Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha. Bupati Kebumen menarik 2 raperda itu setelah dibahas DPRD Kebumen, namun mengalami kelambatan pembahasan, karena beberapa hal. (nwh)
