Palu, Bernas.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Komisi III, H. Musliman, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga menyebabkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum dapat dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Musliman setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait serta meninjau kondisi di lapangan. Menurut dia, keterlambatan penerbitan RKAB bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan dari pemerintah maupun Inspektur Tambang, melainkan karena banyak perusahaan belum melengkapi syarat yang diwajibkan regulasi.
“Setelah saya melakukan komunikasi dan melihat fakta di lapangan, ternyata banyak persyaratan teknis maupun administrasi yang belum dipenuhi perusahaan. Jadi bukan karena ada pihak yang sengaja menghambat penerbitan RKAB,” kata Musliman.
Ia menjelaskan, RKAB merupakan dokumen yang menentukan kuota produksi suatu perusahaan tambang. Dalam proses penilaiannya, pemerintah tidak hanya melihat potensi cadangan tambang, tetapi juga memperhatikan kesiapan peralatan, tenaga ahli, kemampuan produksi, serta pengelolaan lingkungan.
Menurut Musliman, perusahaan wajib memiliki alat produksi yang memadai, tenaga perencanaan, tenaga teknis, hingga fasilitas pengolahan hasil tambang yang sesuai standar lingkungan. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar evaluasi sebelum RKAB diterbitkan.
Selain itu, setiap perusahaan juga harus memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional di lapangan. KTT berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dan pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan pertambangan.
“Masih ada perusahaan yang mengajukan RKAB tetapi belum memiliki KTT. Padahal KTT merupakan syarat wajib karena dia yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, keselamatan kerja, dan komunikasi teknis dengan pemerintah,” ujarnya.
Musliman menambahkan, perusahaan juga wajib menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pascatambang. Dana tersebut harus ditempatkan sesuai ketentuan pemerintah dan dapat digunakan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah pendaftaran wilayah tambang dalam sistem pemetaan nasional yang kini terintegrasi secara digital. Sistem tersebut di sebut Minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan Sistem Informasi Geografis Wilayah digunakan untuk memudahkan pengawasan lokasi tambang, memastikan kegiatan tidak keluar dari wilayah izin, serta memantau dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan.
“Ada yang punya KTT tetapi belum memenuhi persyaratan lainnya. Ada yang sudah terdaftar dalam sistem, tetapi belum memiliki jaminan reklamasi. Semua syarat itu harus lengkap sebelum RKAB diterbitkan,” katanya.
Ia menilai masih ada pelaku usaha yang menganggap proses penerbitan RKAB dapat dilakukan seperti sebelumnya tanpa memenuhi seluruh ketentuan baru. Padahal, regulasi saat ini menuntut kepatuhan yang lebih ketat guna menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Menurut Musliman, penerapan aturan tersebut bertujuan menciptakan kegiatan pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan produksi, perusahaan juga diharapkan mampu menerapkan prinsip zero accident atau nihil kecelakaan kerja melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan pengelolaan lingkungan kerja yang baik.
Karena itu, ia meminta perusahaan tambang segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses verifikasi dapat diselesaikan dan RKAB dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau semua persyaratan teknis dan administrasi dipenuhi, sebenarnya prosesnya tidak rumit. Aturan ini dibuat untuk memastikan produksi berjalan maksimal, keselamatan pekerja terjamin, dan lingkungan tetap terlindungi,” tutur Musliman.
