Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tertahan
    Daerah

    Anggota DPRD Sulteng Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tertahan

    Rahmad NurBy Rahmad NurMay 26, 2026Updated:May 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Anggota DPRD Sulawesi Tengah Komisi III, H. Musliman
    Anggota DPRD Sulawesi Tengah Komisi III, H. Musliman. ( Foto : Istimewa)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Palu, Bernas.id – Anggota DPRD Sulawesi Tengah Komisi III, H. Musliman, mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan pertambangan yang belum memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sehingga menyebabkan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum dapat dilakukan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Musliman setelah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait serta meninjau kondisi di lapangan. Menurut dia, keterlambatan penerbitan RKAB bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan dari pemerintah maupun Inspektur Tambang, melainkan karena banyak perusahaan belum melengkapi syarat yang diwajibkan regulasi.

    “Setelah saya melakukan komunikasi dan melihat fakta di lapangan, ternyata banyak persyaratan teknis maupun administrasi yang belum dipenuhi perusahaan. Jadi bukan karena ada pihak yang sengaja menghambat penerbitan RKAB,” kata Musliman.

    Ia menjelaskan, RKAB merupakan dokumen yang menentukan kuota produksi suatu perusahaan tambang. Dalam proses penilaiannya, pemerintah tidak hanya melihat potensi cadangan tambang, tetapi juga memperhatikan kesiapan peralatan, tenaga ahli, kemampuan produksi, serta pengelolaan lingkungan.

    Menurut Musliman, perusahaan wajib memiliki alat produksi yang memadai, tenaga perencanaan, tenaga teknis, hingga fasilitas pengolahan hasil tambang yang sesuai standar lingkungan. Seluruh aspek tersebut menjadi dasar evaluasi sebelum RKAB diterbitkan.

    Selain itu, setiap perusahaan juga harus memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional di lapangan. KTT berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan dan pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan pertambangan.

    “Masih ada perusahaan yang mengajukan RKAB tetapi belum memiliki KTT. Padahal KTT merupakan syarat wajib karena dia yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, keselamatan kerja, dan komunikasi teknis dengan pemerintah,” ujarnya.

    Musliman menambahkan, perusahaan juga wajib menyediakan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pemulihan lingkungan pascatambang. Dana tersebut harus ditempatkan sesuai ketentuan pemerintah dan dapat digunakan apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban reklamasi.

    Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah pendaftaran wilayah tambang dalam sistem pemetaan nasional yang kini terintegrasi secara digital. Sistem tersebut di sebut Minerba One Map Indonesia atau MOMI merupakan Sistem Informasi Geografis Wilayah digunakan untuk memudahkan pengawasan lokasi tambang, memastikan kegiatan tidak keluar dari wilayah izin, serta memantau dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan.

    “Ada yang punya KTT tetapi belum memenuhi persyaratan lainnya. Ada yang sudah terdaftar dalam sistem, tetapi belum memiliki jaminan reklamasi. Semua syarat itu harus lengkap sebelum RKAB diterbitkan,” katanya.

    Ia menilai masih ada pelaku usaha yang menganggap proses penerbitan RKAB dapat dilakukan seperti sebelumnya tanpa memenuhi seluruh ketentuan baru. Padahal, regulasi saat ini menuntut kepatuhan yang lebih ketat guna menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan.

    Menurut Musliman, penerapan aturan tersebut bertujuan menciptakan kegiatan pertambangan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan produksi, perusahaan juga diharapkan mampu menerapkan prinsip zero accident atau nihil kecelakaan kerja melalui penerapan standar operasional prosedur (SOP) dan pengelolaan lingkungan kerja yang baik.

    Karena itu, ia meminta perusahaan tambang segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar proses verifikasi dapat diselesaikan dan RKAB dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kalau semua persyaratan teknis dan administrasi dipenuhi, sebenarnya prosesnya tidak rumit. Aturan ini dibuat untuk memastikan produksi berjalan maksimal, keselamatan pekerja terjamin, dan lingkungan tetap terlindungi,” tutur Musliman.

    Anggota DPRD Sulteng H. Musliman Ungkap Penyebab Banyak RKAB Tertahan
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.