JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus berupaya menghadirkan Kepala Bakamla RI Ari Sudewo, dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam bentuk penyuapan, terkait pengadaan alat monitoring satelit tahun 2016. Pemannggilan terhadap jenderal bintang dua di lingkungan TNI AL tersebut dinilai penting, sebab diharapkan bisa membuat terang sebuah perkara.
“(Pemanggilan) Kepala Bakamla, kita sudah koordinasi pada POM TNI. Pada intinya, dia ada jadwal lain yang bentrok pada jadwal sidang. Kita pertimbangkan untuk panggil lagi, karena keterangan dia dibutuhkan lebih lanjut. Apalagi banyak saksi komunikasi-komunikasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/04/17).
Selain dinilai penting bagi jaksa KPK, hal ini juga dinilai penting bagi Ari, sebab dia diduga turut serta terlibat dalam perkara penyuapan di lembaganya, serta mengatur berbagai uang upeti untuk para pihak yang berjasa dalam memenangkan proyek monitoring satelit tersebut.
“Di sisi lain, Kepala Bakamla jadi ruang klarifikasi ke publik, karena beberapa pihak sudah sampaikan di persidangan,” kata Febri.
Terkait adanya informasi keterlibatan Ari dalam mengatur tender dan perintah perihal penerimaan uang, Febri tidak bisa menerangkan secara detail. Yang pasti menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan semuanya kepada pihak POM TNI.
“Kewenangan itu berada pada POM TNI. KPK tidak berwenang. Tapi kami sampaikan pada POM TNI, perkembangan dan fakta persidangan untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh POM TNI. Kita harap POM TNI bekerja sama. Apalagi panglima katakan ada komitmen berantas korupsi siapapun yang terlibat kuat,” harapnya.
Di lain pihak, perihal keberadaan Ali Fahmi, salah satu saksi kunci dalalm perkara tersebut yang juga kerap tak hadir dalam panggilan persidangan, Febri mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari Ali, setelah sebelumnya meminta penetapan hakim agar Ali bisa dihadirkkan di muka persidangan.
“Ya untuk saksi Ali Fahmi, kita sudah minta penetapan pada hakim dan kita lakukan pencarian. Jika sudah beberapa kali gak hadir, terbuka dilakukan pemanggilan paksa,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, pada Rabu (14/12/16) kemarin, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah empat orang dengan barang bukti uang suap sebesar Rp 2 miliar. Adapun beberapa pihak tersebut antara lain, Eko Susilo Hadi, M. Adami Okta, Hardy Stefanus, dan Danang.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Komisi Pemberantasan Korupsi pun resmi menetapkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan alat monitoring satelit Tahun 2016. Selain Eko, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka pemberi suap, diantaranya Muhammad Adami Okta, Fahami Darmawansyah, dan Hardy Stefanus. Ketiganya merupakan perwakilan dari pihak PT. Melati Technofo Indonesia. Sementara itu, meskipun ikut ditangkap Danang masih berstatus saksi.
