JAKARTA, HarianBernas.com – Salah satu saksi perkara kasus dugaan korupsi e-KTP, Johanes Richard Tanjaya, tiba-tiba dibawa ke Gedung KPK usai memberikan kesaksian dalam sidang untuk terdakwa Iman dan Sugiharto, di PN, Tipikor Jakarta, Kamis (20/04/17). Direktur PT. Java Trade Utama tersebut, diduga diancam oleh pihak tak dikenal, usai memberikan kesaksian mengejutkan, mengatakan Ketua DPR Setya Novanto mendapat jatah 7% dari proyek e-KTP.
Perihal adanya informasi ancaman tersebut, awalnya Richard hendak pulang usai bersaksi. Ketika hendak berjalan ke luar gedung pengadilan, ia didekati beberapa orang tak dikenal. Karena merasa fikirannya tak enak, ia pun langsung masuk kembali ke ruang sidang dan menemui salah satu petugas KPK. Ia juga langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada petugas tersebut, dan meminta perlindungan.
Atas permintaan tersebut, Richard pun dibawa ke kantor KPK, dengan dikawal sekitar 4 anggota brimob. Ia sampai di kantor KPK sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah menunggu beberapa saat di lobi, ia pun akhirnya di naikkan ke lanai 2 , ruang penyidikan KPK.
Dikonfirmasi perihal adanya ancaman tersebut, Ketua Satgas Penuntut UMUM pekara e-KTP Irene Putri mengaku belum mengatahuinya. “Aku rapat seharian,” kata Irene, ketika dikonfirmasi. Hal senada jga dikatakan juru bicara KPK Febri Diansyah. Namun, ia mengaku belum tahu persis, ihwal kebenaran informasi adanya permintaan perlindungan yang diminta Richard.
“Tadi aku dikasih tahu. Saya belum dapat info itu,” jelasnya. Selain mengaku belum mengetahui persis mengenai kebenaran informasi adanya ancaman yang diterima Richard, ia juga mengaku belum mengetahui apakah ancaman tersebut berasal dari ??orang-orang Setnov?? mengingat, Richard baru saja menyudutkan mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut, kala kasus e-KTP dirancang.
“Belum, aku belum dapat informasi itu. Mungkin nanti kita akan cek lebih lanjut, apakah ada ancaman ada intimidasi dari pihak tertentu,” tukasnya.
Yang pasti menurut dia, jika adanya ancaman yang diperoleh olah para saksi, maka KPK akan berupaya melindunginya. “KPK tentu akan memberikan perlindungan sepanjang itu memang memenuhi syarat sesuai perlindungan saksi,” pungkasnya.
Hingga sekitar pukul 19.30 WIB, Richard masih menjalani pemeriksaan intensif, di ruang penyidikan. “Masih diperiksa dia di atas,” kata sumber internal KPK. Namun, ia tidak bersedia menjelaskan secara detil. Ia justru mengaku Richard tengah diperiksa karena memang sudah dijadwalkan oleh penyidik. Sekitar pukul 19.55 Wib, Richard sempat turun ke lobi Gedung KPK, namun karena masih banyak awak media di luar gedung KPK, Richard tak jadi keluarkan dari jalan depan.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam kesaaksiaanya dalam perkara e-KTP hari ini, memberikan kesaksian mengejutkan. Ia mengatakan, jika Ketua DPR Setya Novanto mendapat jatah 7 dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Informasi tersebut menurutnya, ia ketahui dari anak buahnya, Jimmy Iskandar alias Bobi.
Dilain pihak, perihal adanya informasi jatah diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut, Bobi mengatakan, bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari keponakan Setnov, yang juga Direktur PT. Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi.