Jakarta, HarianBernas.com – Ketua DPR RI Setya Novanto membantah semua tuduhan kepada dirinya, perihal keterlibatan dirinya dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun. Setnov juga menepis adanya dugaan bagi-bagi uang dari fee proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah Anggota DPR.
??Tidak benar (ada bagi-bagi uang ke anggota DPR-red), ?? kata Novanto, ketika dicecar Hakim Ketua John Halasan Butar- Butar di ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/04/17). Atas jawaban tersebut hakim pun kembali bertanya. Yakin (tidak ada) ?, ?? cecar hakim pada mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Atas pertanyaan tersebut, Novanto langsung menjawab, ??Yakin, ??.
Lebih lanjut, Ketua DPR RI tersebut juga membantah jika dirinya menerima uang. Begitu juga dengan adanya dugaan bahwa dirinya menerima uang fee dari proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.?? Betul (saya tidak terima uang), ?? kilahnya.
Sebelumnya dalam dakwaan perkara kasus ini, terungkap fakta hukum adanya peranan besar Ketua DPR RI Setya Novanto yang dulu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negaraRp 2.3 triliun.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK, Setya terungkap melobi beberapa petinggi partai lain seperti Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dulu menjabat Ketua Fraksi Demokrat (kini terpidana kasus korupsi), serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Adapun tujuannya,agar anggaran proyek e-KTP usulan pihak Kemendagri disetujui Banggar DPR.
Perihal jejak Setya dalam pusaran kasus tersebut, awalnya sekitar pukul 06.00 WIB pada awal tahun 2010, Setya melakukan pertemuan di Hotel Grand Melia Jakarta dengan terdakwa Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak rekanan Kemendagri sekaligus orang dekat Setya, serta Diah Anggraini, Sekjen Kemendagri saat itu.
Dalam pertemuan tersebut Setya mendukung adanya usulan proyek berbiaya jumbo tersebut. Guna mendapatkan kepastian, Andi dan Irman pun kembali mengunjungi Setya di ruang kerjanya, di lantai 12 kantor DPR RI Fraksi Golkar. Tujuannya mempertanyakan kembali kepastian dukung partai berlambanga pohon beringin tersebut, dalam proyek e-KTP.
“Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” papar JPU KPK di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/17).
Selanjutnya, untuk memuluskkan pengesahan anggaran, Andi dan Irman pun kembali bergerilnya mendekati Setya dan beberapa pimpinan fraksi lain, diantaranya Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum (kini terpidana kasus korupsi) dan mantan Bandahara Umum Partai Demokrat sebagai representasi petinggi Partai Demokrat, partai penguasa saat itu.
Dari berbagai lobi yang dilakukan, akhirnya pihak DPR pun menyetujui anggaran sebesar Rp 5,9 triliun, yang pembahasannya akan dikawal Partai Demokrat dan Partai Golkar. Namun, sebagai kompensasi, pihak senayan dan pejabat Kemendagri harus dikasih “duit pelicin.”
“Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP elektronik yang kurang lebih Rp 5,9 triliun, setelah dipotong pajak sebesar 11,5%,” terang jaksa.
Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain sebesar 51% atau senilai Rp2.662.000.000.000,00 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sekitar 49% atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000,00 akan dibagikan ke beberapa pihak. Berdasarkan kesepakan, beberapa pihak yang diduga menerima antara lain beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa sebesar 7% atau sekitar Rp 365.400.000.000, Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5% atau sejumlah Rp 261.000.000.000, Setya Novanto Andi Narogong sebesar 11% atau sejumlah Rp 574.200.000.000, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11% atau setara Rp 574.200.000.000, keuntungan pelaksaan pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau sejumlah Rp 783.000.000.000.
