Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Setnov Bantah Ada Bagi-Bagi Uang Buat Anggota DPR
    Nasional

    Setnov Bantah Ada Bagi-Bagi Uang Buat Anggota DPR

    KuswandiBy KuswandiApril 6, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta, HarianBernas.com – Ketua DPR RI Setya Novanto membantah semua tuduhan kepada dirinya, perihal keterlibatan dirinya dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012 senilai Rp 5,9 triliun. Setnov juga menepis adanya dugaan bagi-bagi uang dari fee proyek pengadaan e-KTP kepada sejumlah Anggota DPR.

    ??Tidak benar (ada bagi-bagi uang ke anggota DPR-red), ?? kata Novanto, ketika dicecar Hakim Ketua John Halasan Butar- Butar di ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (06/04/17). Atas jawaban tersebut hakim pun kembali bertanya. Yakin (tidak ada) ?, ?? cecar hakim pada mantan Ketua Fraksi Golkar tersebut. Atas pertanyaan tersebut, Novanto langsung menjawab, ??Yakin, ??.

    Lebih lanjut, Ketua DPR RI tersebut juga membantah jika dirinya menerima uang. Begitu  juga dengan adanya dugaan bahwa dirinya menerima uang fee dari proyek yang diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.?? Betul (saya tidak terima uang), ?? kilahnya.

    Sebelumnya dalam dakwaan perkara kasus ini, terungkap fakta hukum adanya peranan besar Ketua DPR RI Setya Novanto yang dulu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negaraRp 2.3 triliun.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK, Setya terungkap melobi beberapa petinggi partai lain seperti Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang dulu menjabat Ketua Fraksi Demokrat (kini terpidana kasus korupsi), serta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Adapun tujuannya,agar anggaran proyek e-KTP usulan pihak Kemendagri disetujui Banggar DPR.

    Perihal jejak Setya dalam pusaran kasus tersebut, awalnya sekitar pukul 06.00 WIB pada awal tahun 2010, Setya melakukan pertemuan di Hotel Grand Melia Jakarta dengan terdakwa Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pihak rekanan Kemendagri sekaligus orang dekat Setya, serta Diah Anggraini, Sekjen Kemendagri saat itu.

    Dalam pertemuan tersebut Setya mendukung adanya usulan proyek berbiaya jumbo tersebut. Guna mendapatkan kepastian, Andi dan Irman pun kembali mengunjungi Setya di ruang kerjanya, di lantai 12 kantor DPR RI Fraksi Golkar. Tujuannya mempertanyakan kembali kepastian dukung partai berlambanga pohon beringin tersebut, dalam proyek e-KTP.

    “Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan bahwa ia akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya,” papar JPU KPK di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/17).

    Selanjutnya, untuk memuluskkan pengesahan anggaran, Andi dan Irman pun kembali bergerilnya mendekati Setya dan beberapa pimpinan fraksi lain, diantaranya Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum (kini terpidana kasus korupsi) dan mantan Bandahara Umum Partai Demokrat sebagai representasi petinggi Partai Demokrat, partai penguasa saat itu.

    Dari berbagai lobi yang dilakukan, akhirnya pihak DPR pun menyetujui anggaran sebesar Rp 5,9 triliun, yang pembahasannya akan dikawal Partai Demokrat dan Partai Golkar. Namun, sebagai kompensasi, pihak senayan dan pejabat Kemendagri harus dikasih “duit pelicin.”

    “Guna merealisasikan pemberian fee tersebut, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin tentang rencana penggunaan anggaran KTP elektronik yang kurang lebih Rp 5,9 triliun, setelah dipotong pajak sebesar 11,5%,” terang jaksa.

    Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain sebesar 51% atau senilai Rp2.662.000.000.000,00 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sekitar 49% atau sejumlah Rp 2.558.000.000.000,00 akan dibagikan ke beberapa pihak. Berdasarkan kesepakan, beberapa pihak yang diduga menerima antara lain beberapa pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa sebesar 7% atau sekitar Rp 365.400.000.000, Anggota Komisi II DPR RI sebesar 5% atau sejumlah Rp 261.000.000.000, Setya Novanto Andi Narogong sebesar 11% atau sejumlah Rp 574.200.000.000, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar 11% atau setara Rp 574.200.000.000, keuntungan pelaksaan pekerjaan atau rekanan sebesar 15% atau sejumlah Rp 783.000.000.000.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.