SEMARANG, HarianBernas.com ? Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat mengusulkan agar fungsionalitas Jalan Tol ruas Batang-Semarang dibatasi waktunya.
“Jalan di ruas tersebut sangat gelap jika tidak disediakan lampu penerangan saat malam hari, selain itu kecepatannya juga dibatasi, maksimal 40 kilometer per jam demi keamanan,” ungkap Satriyo di Semarang, Selasa (30/5/17).
Ia mengungkapkan menurut kesepakatan bersama maka kendaraan berukuran besar dengan dua sumbu atau lebih seperti bus dan truk dilarang masuk ke jalan tol yang baru dibuka secara fungsional. Pembatasan untuk kendaraan besar itu dilakukan di Jalan Tol Ruas Batang-Gringsing dan Mangkang-Krapyak karena kondisi jalan yang masih berupa lean concrete atau lantai kerja dengan ketebalan 10 centimeter sehingga tidak kuat jika dibebani tonase berlebih.
?Pembatasan kendaaran besar ini dilakukan agar volume kendaraan pribadi yang masuk ke jalan tol lebih banyak,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dishub Jateng berkoordinasi dengan Dinas Perkerjaan Umum, Bina Marga, dan Tata Ruang untuk pemasangan rambu-rambu sementara di sepanjang jalan Tol Batang-Pemalang. Pemudik perlu berhati-hati karena ruas Batang-Pemalang sepanjang 39,2 kilometer dipastikan tidak dilengkapi lampu penerangan jalan.
