Jakarta, HarianBernas.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang praperadilan perkara Surat Keterangan Lunas (SKL) yang diajukan tersangka Safrudin Arsyad Temenggung.
Namun baru saja hakim membuka sidang persada, hakim mengatakan bahwa pihak pemohon gugatan atas nama Safrudin Arsyad Temenggung, mencabut gugatan yang telah didaftarkan di kepaniteraan PN.
Atas Pencabutan tersebut, hakim tunggal Rusdiyanto Loleh kembali menanyakan kepada phak perwaklan pemohon gugatan.
“Jadi saudara tarik (gugatan)?” tanya hakim kepada Muhamad Ridwan, perwakilan kuasa hukum pemohon.
Atas pertanyaan tersebut, Ridwan pun mengiyakannya, “Betul (dicabut),'' kata Ridwan.
Atas dicabutnya gugatan tersebut, hakim pun akhirnya mengeluarkan penetapan pencabutan perkara praperadilan yang didaftarkan tersangka Safrudin Arstad Temenggung.
''Menyatakan mencabut perkara praperadilan dalam perkara antara Safrudin Arsyad Temenggung melawan KPK selaku termohon,'' tukas hakim Rusdiyanto.
Di lain pihak ketika dimintai keterangan perihal alasan pencabutanya, Ridwan mengaku akan menyempurnakan dulu permohonan gugatan yang sudah diajukannya.
'Kami dapat informasi baru terkait dengan perkara BLBI ini, nanti kami sampaikan lagi minggu depan atau minggu inilah,'' jelasnya.
Kendati demikian, ia enggan menerangkan secara detail informasi baru seperti apa yang ditemukan pihaknya.
“Hubungannya tentu dengan alat bukti dan kewenangan juga tentunya, '' tukasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, sebelumnya penyidik KPK resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ST (Safruddin Arsyad Temenggung), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Badan Likuiditas Bank Indonesia, terhadap pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI ) Samsul Nursalim.
Safruddin kata Basaria Pandjaitan, selaku penyelenggara negara saat itu, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham / SKL pada konglomerat pemegang saham BDNI tahun 2004 tersebut.
Atas perbuatannya, ia terancam 20 tahun penjara, sebab dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.
