Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Miryam Nilai Penetapan Tersangkanya Tidak Sah
    Nasional

    Miryam Nilai Penetapan Tersangkanya Tidak Sah

    KuswandiBy KuswandiMay 15, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Jakarta, HarianBernas.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka perkara pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani. 

    Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring, pihak kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon KPK tidak sah, sebab dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait dengan Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

    ” Bahwa dari ketentuan perundangan tersebut di atas, terlihat jelas tugas dan kewenangan termohon adalah mengenai Tipikor, sedangkan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor yang disangkakan kepada pemohon jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor. Dengan demikian , jelas bahwa termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pemohon yanga didasarkan pada Pasal 22 UU Tipikor, ” kata kuasa hukum pemohon, Aga Khan, saat membacakan materi gugatan di PN. Jakarta Selatan Senin (15/05/17).

    Selain menilai pihak termohon tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak termohon sebagai tersangka, dalam materi gugatannya, pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon terhadap pihak  pemohon, dinilai tidak sah sebab melanggar aturan perundangan-undanganyang berlaku, yakni prosedur penetapan tersangka yanga harus merujuk pada Pasal 174 KUHAP.

    Seharusnya menurut Agha, “Merujuk pada hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka terkait pemberian keterangan palsu harus melalui penetapan hakim. Namun, karena prosedur tersebut tidak dilakukan KPK, maka penetapan tersangak yang dilakukan pihak termohon KPK dinilai tidak sah. Berdasarkan uraian di atas, terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon yang dilakukan tanpa kewenangan , patut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum  mengikat,” papar Agha.

    Lebih lanjut, dalam gugatannya pihak termohon Miryam juga menilai penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaiman dalam Pasal184 KUHAP.

    Menurut Agha, berdasarkan keyakinan pihak pemohon, dalam menetapkan tersangka, pihak termohon KPK dalam menetapkan pihak termohon  Miryam sebagai tersangka, hanya berdasarkan pada keterangan saksi Elsa Syarief dan bukti surat berupa putusan perkara Tipikor atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto yang memuat keterangan pemohon dan penyidik KPK Novel Baswedan yang diberikan di depan persidangan.

    Karena hingga saat ini bukti surat putusan perkara Tipikor e-KTP belum dikeluarkan, maka penetapan tersangka dinilai kurang alat bukti.

    ” Berdasarkan hal tersebut, terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon dilakukan tanpa adanya dua alat bukti yang sah, oleh karena itu penetapan tersangka patut dinyatakan tidak sah, dan tidak memeliki kekuatan hukum mengikat,” tukas Agha.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Kuswandi

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.