Jakarta, HarianBernas.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka perkara pemberian keterangan palsu Miryam S Haryani.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring, pihak kuasa hukum pemohon menilai, penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon KPK tidak sah, sebab dinilai tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan terkait dengan Pasal 22 UU No.31 Tahun 1999, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
” Bahwa dari ketentuan perundangan tersebut di atas, terlihat jelas tugas dan kewenangan termohon adalah mengenai Tipikor, sedangkan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor yang disangkakan kepada pemohon jelas dinyatakan sebagai tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor. Dengan demikian , jelas bahwa termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pemohon yanga didasarkan pada Pasal 22 UU Tipikor, ” kata kuasa hukum pemohon, Aga Khan, saat membacakan materi gugatan di PN. Jakarta Selatan Senin (15/05/17).
Selain menilai pihak termohon tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pihak termohon sebagai tersangka, dalam materi gugatannya, pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka yang dilakukan pihak termohon terhadap pihak pemohon, dinilai tidak sah sebab melanggar aturan perundangan-undanganyang berlaku, yakni prosedur penetapan tersangka yanga harus merujuk pada Pasal 174 KUHAP.
Seharusnya menurut Agha, “Merujuk pada hukum acara yang berlaku, penetapan tersangka terkait pemberian keterangan palsu harus melalui penetapan hakim. Namun, karena prosedur tersebut tidak dilakukan KPK, maka penetapan tersangak yang dilakukan pihak termohon KPK dinilai tidak sah. Berdasarkan uraian di atas, terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon yang dilakukan tanpa kewenangan , patut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” papar Agha.
Lebih lanjut, dalam gugatannya pihak termohon Miryam juga menilai penetapan tersangka tidak berdasarkan alat bukti yang sah sebagaiman dalam Pasal184 KUHAP.
Menurut Agha, berdasarkan keyakinan pihak pemohon, dalam menetapkan tersangka, pihak termohon KPK dalam menetapkan pihak termohon Miryam sebagai tersangka, hanya berdasarkan pada keterangan saksi Elsa Syarief dan bukti surat berupa putusan perkara Tipikor atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto yang memuat keterangan pemohon dan penyidik KPK Novel Baswedan yang diberikan di depan persidangan.
Karena hingga saat ini bukti surat putusan perkara Tipikor e-KTP belum dikeluarkan, maka penetapan tersangka dinilai kurang alat bukti.
” Berdasarkan hal tersebut, terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon dilakukan tanpa adanya dua alat bukti yang sah, oleh karena itu penetapan tersangka patut dinyatakan tidak sah, dan tidak memeliki kekuatan hukum mengikat,” tukas Agha.
