Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Legislator Cecar Kapolri Soal Over Kapasitas Lapas
    Nasional

    Legislator Cecar Kapolri Soal Over Kapasitas Lapas

    Khanza HidayatBy Khanza HidayatMay 23, 2017No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, HarianBernas.com -Membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah Indonesia tak lepas dari peranan Polri dalam menangani kasus narkoba yang kerap melakukan pemenjaraan. Padahal dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pengguna diterapkan rehablitasi, bukan pemenjaraan.

    ?Bagaimana kebijakan kepolisian terhadap warga binaan di Lapas. Sebab dalam UU Narkotika mengutamakan rehabilitasi ketimbang pemenjaraan,? ujar anggota Komisi III Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Selasa (23/5/2017).

    Menurutnya Polri mesti tegas menerapkan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika terkait dengan rehabilitasi terhadap pengguna.  Sebab, bila penyidik Polri kerap menggunakan pasal lain yang ujungnya pemenjaraan berdampak terhadap over kapasitas Lapas. Ujungnya,  bakal membahayakan lantaran kerap terjadi kerusuhan di dalam Lapas.

    ?Over kapasitas menjadi mengerikan dan menjadi penyebab kerusuhan di Lapas,? ujarnya.

    Anggota Komisi III lainnya Junimart Girsang menambahkan Kapolri mestinya mengunjungi Lapas. Pasalnya warga binaan Lapas mengenaskan dengan kondisi mesti makan makanan yang sudah tidak layak. Bahkan tidur pun mesti bergantian di dalam Lapas. Sebab dengan ukuran ruangan yang tidak memadai mesti pula diisi oleh jumlah orang yang tidak semestinya.

    ?Apakah Kapolri sudah mengunjungi Lapas. Mereka makan nasi basi dan tidur secara bergantian. Kalau sudah mengunjungi maka akan bisa melakukan reevaluasi kembali praktik penyidikan. Karena muara kasus narkoba, polisi menerapkan pasal 112 hingga 124, harusnya Pasal 127,? ujarnya.

    Karena itulah, pemakai pun masuk sel dengan ancaman lima tahun. Kapolri, kata Junimart, mesti memperhatikan hal tersebut. Sebab dengan kerap menerapkan pasal selain 127 UU Narkotika, para penyalahguna atau korban narkoba kerap dimasukan ke dalam sel di balik jeruji besi.

    ?Inilah yang mengakibatkan over kapasitas di Lapas. Tolong jadi perharian Kapolri,? ujarnya.

    Mendapat cecaran itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara. Menurutnya UU Narkotika memang memberikan peluang terhadap para korban dan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan rehabilitasi. Namun lantaran terdapat kebijakan internal Polri, sepanjang adanya barang bukti melakukan penggunaan narkoba dan tak dapat membuktikan sebagai korban, maka dilakukan pemidanaan.

    Sedangkan terhadap korban yang dapat membuktikan sebagai pengguna dan bukan pengedar, maka dapat dilakukan rehabilitasi. Langkah itu dilakukan Polri agar tidak adanya kongkalikong antara bandar bersama penyidik yang kemudian menggeser dari bandar narkoba menjadi korban. Sehingga dilakukan rehabilitasi yang mestinya dilakukan pemidanaan.

    ?Kita tidak mau kecolongan, prinsip kita menggunakan assesment. Kalau pengguna murni akan direhab. Sekalian mengurangi over kapasitas,? pungkasnya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Khanza Hidayat

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.