JAKARTA, HarianBernas.com -Membludaknya penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah Indonesia tak lepas dari peranan Polri dalam menangani kasus narkoba yang kerap melakukan pemenjaraan. Padahal dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap pengguna diterapkan rehablitasi, bukan pemenjaraan.
?Bagaimana kebijakan kepolisian terhadap warga binaan di Lapas. Sebab dalam UU Narkotika mengutamakan rehabilitasi ketimbang pemenjaraan,? ujar anggota Komisi III Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Kapolri di Gedung DPR, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya Polri mesti tegas menerapkan Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika terkait dengan rehabilitasi terhadap pengguna. Sebab, bila penyidik Polri kerap menggunakan pasal lain yang ujungnya pemenjaraan berdampak terhadap over kapasitas Lapas. Ujungnya, bakal membahayakan lantaran kerap terjadi kerusuhan di dalam Lapas.
?Over kapasitas menjadi mengerikan dan menjadi penyebab kerusuhan di Lapas,? ujarnya.
Anggota Komisi III lainnya Junimart Girsang menambahkan Kapolri mestinya mengunjungi Lapas. Pasalnya warga binaan Lapas mengenaskan dengan kondisi mesti makan makanan yang sudah tidak layak. Bahkan tidur pun mesti bergantian di dalam Lapas. Sebab dengan ukuran ruangan yang tidak memadai mesti pula diisi oleh jumlah orang yang tidak semestinya.
?Apakah Kapolri sudah mengunjungi Lapas. Mereka makan nasi basi dan tidur secara bergantian. Kalau sudah mengunjungi maka akan bisa melakukan reevaluasi kembali praktik penyidikan. Karena muara kasus narkoba, polisi menerapkan pasal 112 hingga 124, harusnya Pasal 127,? ujarnya.
Karena itulah, pemakai pun masuk sel dengan ancaman lima tahun. Kapolri, kata Junimart, mesti memperhatikan hal tersebut. Sebab dengan kerap menerapkan pasal selain 127 UU Narkotika, para penyalahguna atau korban narkoba kerap dimasukan ke dalam sel di balik jeruji besi.
?Inilah yang mengakibatkan over kapasitas di Lapas. Tolong jadi perharian Kapolri,? ujarnya.
Mendapat cecaran itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara. Menurutnya UU Narkotika memang memberikan peluang terhadap para korban dan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan rehabilitasi. Namun lantaran terdapat kebijakan internal Polri, sepanjang adanya barang bukti melakukan penggunaan narkoba dan tak dapat membuktikan sebagai korban, maka dilakukan pemidanaan.
Sedangkan terhadap korban yang dapat membuktikan sebagai pengguna dan bukan pengedar, maka dapat dilakukan rehabilitasi. Langkah itu dilakukan Polri agar tidak adanya kongkalikong antara bandar bersama penyidik yang kemudian menggeser dari bandar narkoba menjadi korban. Sehingga dilakukan rehabilitasi yang mestinya dilakukan pemidanaan.
?Kita tidak mau kecolongan, prinsip kita menggunakan assesment. Kalau pengguna murni akan direhab. Sekalian mengurangi over kapasitas,? pungkasnya.
