JAKARTA, HarianBernas.com – Perkembangan penanganan kasus dugaan makar mulai gerakan aksi massa 212 hingga 313 masih terus berlanjut. Bahkan sejumlah tersangka sudah ditetapkan oleh pihak Polri melalui Polda Metro Jaya. Namun sejumlah tersangka cenderung telah berusia lanjut. Itu sebabnya dilakukan penangguhan penahanan.
?Kasus pertama sudah ditangani, menyangkut Ibu Rachmawati Sukarnoputri dan lain-lain dilakukan penangguhan penahanan,? ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompek Gedung DPR, Selasa (23/5/2017).
Menurutnya alasan pemberian penanguhan penahanan lantaran alasan kemanusiaan. Selain itu, alasan kesehatan menjadikan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka. ?Karena sebagian besar usia di atas 60 tahun. Sehingga dilakukan penangguhan penahanan,? ujarnya.
Namun begitu, meski dilakukan penangguhan penahanan, tidak berarti kasusnya berhenti. Sebaliknya, kasus tersebut tetap berjalan proses penyidikannya di Polda Metro Jaya. ?Tapi kasus ditindaklanjuti dan diproses hingga saat ini,? ujarnya.
Sementara terhadap Muhammad Gatot alias Al Khaththath proses penyidikan masih berlanjut. Malahan perkembangan kasusnya sedang dalam tahap pemberkasan. Sedangkan kasus yang menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab sedang ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Rizieq Shihab antara lain dugaan percakapan pornografi, dugaan penistaan agama Kristen, dan dugaan penghinaan lambang Pancasila.
Sedangkan kasus yang menjerat Munarman di Bali memang terkesan lamban. Menurut Kapolri, koalisi masyarakat di Bali melakukan aksi demo mendesak agar Polda Bali mempercepat proses laporan yang mengaitkan Munarman, salah satu petinggi FPI itu.
?Koalisi masyarakat disana terutama koalisi masyaraka pecalang dan termasuk muslim di Bali mereka demo minggu lalu ke Polda Bali untuk meminta percepatan kasus tersebut,? pungkasnya.
