JAKARTA, HarianBernas.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terhadap kasus Novel Baswedan.
Ketiadaan kejelasan terhadap perkembangan kasus Novel membuat sebagian kalangan pesimis dengan langkah Polri dalam mengungkap tuntas kasus tersebut.
Anggota Komisi III Arsul Sani berpandangan usulan pembentukan TGPF sebagai bentuk ?tamparan? bagi institusi kepolisian. Sebab kerja-kerja penyelidikan Polri tidak dipercaya banyak pihak dalam pengungkapan kasus Novel.
Nah, pihak-pihak tersebut tersebut membandingkan dengan kecepatan Polri dalam membongkar kasus-kaksus sulit lainnya dalam tempo yang cepat.
?Usulan pembentukan tim tersebut sebenarnya merupakan tamparan untuk Polri,? ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/6).
Menurutnya tim TGPF, kata Arsul, belum tentu Polri dapat menerima pembentukan tim tersebut. Sebab terkesan terhadap perkara pidana umum biasa Polri tak mampu mengungkap pelakunya. Sekalipun dibentuk, maka kedudukan hukumnya masih semacam tim asistensi bagi penyidik Polri.
?Bukan penyidik independen yang berdiri sendiri,? ujarnya.
Sebab terhadap tindak pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, hanya mengenanl penyidik Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipili (PPNS). Namun tidak mengenai penyidik adhoc seperti halnya semacam TGPF.
?(Gunanya, red) kasih masukan, sampaikan temuannya untuk difollow up oleh penyidik. Tetapi tidak menjadi penyidik baru,? pungkasnya.
