LOMBOK, HarianBernas.com ? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Lombok dan Balai Pemulihan Induk Udang dan Kekerangan (BPIUK) Karangasem Bali melepas 15.000 ekor spat kerang mutiara jenis Pinctada Maxima.
Kerang mutiara ini dilepas ke perairan sekitar Gili Kondo, desa Padak Guar, Sambalia – Lombok Timur, pekan lalu. Hal ini dilakukan untuk restocking guna menjaga kelestarian species tersebut di alam. Spat kerang mutiara yang dilepas ini merupakan hasil pembenihan buatan BPBL Lombok.
“Restocking merupakan upaya yang sangat krusial dan mendesak dilakukan saat ini untuk menjaga keseimbangan stock kerang mutiara di alam. Apalagi saat ini mulai terjadi penurunan ketersediaan induk kerang mutiara di alam akibat penangkapan yang over eksploitatif,” terang Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto, Minggu (23/7/17).
Pelepasan puluhan ribu ekor spat kerang mutiara melibatkan kelompok masyarakat lokal yang tergabung dalam Komite Pengelolaan Perikanan Laut (KPPL) kawasan Sambelia. KPPL merupakan komite yang terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, nelayan, pembudidaya ikan dan pihak terkait lainnya yang dibentuk secara swadaya sebagai bagian peran partisipatif masyarakat dalam menjaga kelestarian SDA kelautan dan perikanan.
Perairan Indonesia, khususnya Pulau Lombok dikenal dunia sebagai habitat asli kerang mutiara jenis Pinctada maxima yang terkenal di mancanegara dengan sebutan The Queen Of Pearl atau ratunya mutiara. Namun, penangkapan yang berlebihan justru menjadi masalah karena tidak ada pembibitan dan pengawasan.
?Kenyataan saat ini induk kerang mutiara mulai sulit didapatkan, kita tahu selama bertahun-tahun pengembangan pembenihan kerang mutiara ini lebih banyak mengandakan induk dari alam. Ini berbahaya untuk kelangsungan spesies. Oleh karenanya, kami mulai dorong UPT untuk melakukan pembenihan kerang mutiara, dimana peruntukannya lebih besar untuk kepentingan restocking,? ujar Slamet.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menginstruksikan agar kegiatan restocking menjadi program prioritas untuk menjamin keberlanjutan sumberdaya perikanan Indonesia.
