Bernas.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap konsisten untuk menolak Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk disahkan menjadi undang-undang. Melalui Ketua Fraksinya Jazuli Zuwaini, PKS lebih fokus untuk melakukan uji materi ke MK daripada harus mendorong revisi UU tersebut.
Namun menurutnya, bukan berarti PKS tidak akan melakukan revisi. Apabila DPR melakukan revisi, Jazuli mengatakan PKS akan mendorong banyak revisi seperti halnya proses peradilan.
“Yang kita tolak itu, pertama, karena khawatir Perppu ini disalahgunakan. Karena ini sifatnya subjektif, karena diberikan mandat penuh kepada menteri. Maka PKS menginginkan proses peradilan agar lebih objektif,” kata Jazuli di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/10).
Ia menambahkan bahwa uji materi yang dilakukan PKS akan melibatkan masyarakat baik perorangan maupun kelompok. Karena itu ia mendorong agar ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan rapat paripurna dapat melakukan uji materi agar Perppu tersebut tidak disahkan jadi undang-undang.
“Revisinya nanti kita lihat, sekarang ini uji materi dulu sambil masyarakat melakukannya,” tambahnya.
Maka dari itu, PKS mendukung penuh masyarakat baik individu maupun kelompok agar melakukan uji materi tersebut.
“Yang bisa melakukan itu uji materi masyarakat, individu maupun kolektif. Karenanya kita dorong ormas-ormas yang tidak puas dengan keputusan rapat paripurna. Kemarin saya kira punya ruang untuk melakukannya dan kami dari Fraksi PKS mendukung penuh mereka yang ingin melakukan itu,” ujarnya.
Selain PKS, penolakan Perppu tersebut juga datang dari Fraksi PAN dan Gerindra. Keduanya tengah mempersiapkan langkah strategis untuk sebisa mungkin mencegah disahkannya UU Ormas tersebut.
