Bernas.id – Beberapa waktu lalu dunia literasi dikejutkan dengan sebuah langkah besar dari penulis novel ternama, Tere Liye. Keputusannya untuk menghentikan penerbitan seluruh karya miliknya, cukup menggemparkan kala itu. Dalam fanspage miliknya, Tere Liye mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan karena ketidakadilan perlakuan pajak terhadap profesi penulis. Serta belum adanya respon langsung dari pemerintah dalam menangani kasus ini. Sebenarnya apa yang terjadi? Berikut ini akan coba dipaparkan secara singkat dan padat.
Baca juga: 51 Jenis Font Keren untuk Desain dan Menulis Buku
Dalam penjelasan yang Tere Liye berikan, sosoknya membandingkan profesi penulis dengan berbagai profesi lainnya. Kemudian dengan asumsi jumlah pendapatan yang sama, maka penulis akan mendapatkan potongan pajak terbesar. Ya, paling besar jika dibandingkan pajak sebagai dokter, akuntan, hingga UMKM. Perbandingannya bahkan bisa mencapai 20 kali lipat lebih! Mungkin saja di antara pembaca akan berkata,
“Ya iyalah perbandingannya dengan UMKM. UMKM kan tidak seberapa pendapatannya”.
Tere Liye pun memberikan gambaran, bahwasanya untuk profesi sebagai artis pun, pajak penulis tetap lebih tinggi! Perbandingannya mencapai hingga 2,5 kali lipat lebih tinggi. Dengan jumlah pendapatan yang sama, misalkan saja senilai 1M, penulis terkena pajak hingga 245 juta rupiah. Sedangkan artis, cukup membayar 95 juta rupiah. Tentu bisa Anda bandingkan bukan? Kesibukan artis yang laris manis mengisi berbagai acara, tidak sulit baginya untuk “bekerja”. Namun, kondisi berbeda di alami penulis. Kondisi yang terjadi cukup menggemaskan. Disisi yang berbeda dengan artis, penulis justru harus berusaha lebih dalam memperoleh pundi-pundi keuangan. Dalam studi 'Most Littered Nation in the World' yang pernah dirilis Central Connecticut State University pada tahun lalu, Indonesia berada di peringkat ke-60 dari 61 negara dalam minat baca. Sedangkan CNN Indonesia mengungkapkan bahwa minat baca Indonesia hanya 0,001 persen. Ini artinya, dari 1000 jiwa hanya ada 1 orang yang rajin membaca. Hmmmm, cukup mencengangkan bukan? Penulis harus bersusah payah untuk sekedar berjualan buku. Sedangkan tidak hanya sejam dua jam seorang penulis menyelesaikan naskah bukunya. Sedangkan artis yang sejam dua jam tampil di sebuah acara televisi.
Baca juga: 18 Jenis Konjungsi, Pengertian, dan Contoh Kalimat Terlengkap
Namun, kali ini pembahasan berbeda ingin disampaikan untuk tetap menjaga bara api semangat kepenulisan. Sebuah perbandingan yang berbeda akan diberikan untuk menjadi pendorong semangat tidak hanya untuk penulis, namun juga untuk pemerintah terkait. Mari kembali ke beberapa waktu silam ke masa kepemimpinan pemerintahan Islam. Pada masa kekhalifahan Al-Makmum, pemberian balas jasa menggiurkan diberlakukan kepada penulis. Bukan bersifat royalti atau pun bayaran dari pembelian naskah secara putus, namun pemberian emas seberat buku-buku yang ditulis diberlakukan. Saat itu, seorang penulis bernama Hunain bin Ishak menerima emas seberat kitab-kitab yang telah ditulisnya. Pemimpin khalifah memberikan emas seberat buku yang telah dihasilkan oleh seorang penulis. Menggiurkan bukan?
Sekilas terbayang akan seberapa berat emas yang akan diperolah Habiburrahman El Shirazy dari berbagai novel bernafas islami yang telah dibuatnya. Paling tidak novel-novel islami tersebut turut berperan akan kebudayaan Islam yang semakin menyebar ke seluruh penjuru. Atau, bagaimana dengan penulis Brili Agung dengan 20 lebih buku yang telah dihasilkannya? Mendadak tumpukan emas akan diterimanya! Semoga saja tulisan ini dapat menjadi pendorong pemerintah untuk lebih peduli dengan kebutuhan kaum penulis. Mendorong pemerintah untuk tidak lagi membuat penulis menangis, dan tentu saja tetap menjadi pendorong penulis untuk terus berkarya.
Baca juga: Mengenal Pengertian dan Ciri-ciri Komik sebagai Karya Sastra
