Bernas.id – Pemerintah berlakukan peraturan baru kepada pelanggan untuk memvalidasi kartu seluler dengan menggunakan nomor identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Peraturan ini berlaku untuk pelanggan baru dan pelanggan lama, per 31 Oktober 2017 mendatang.
Operator seluler memvalidasi data pelanggan sesuai Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Lalu, apakah ada sanksi bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi?
“Jika sampai tanggal 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, pemerintah akan menerapkan sanksi bagi pelanggan.” kata Ahmad M Ramli Direktur Jenderal Pelenggaran Pos dan Informatika.
Jika dalam 15 hari pelanggan tidak melakukan registrasi, maka nomor SIM pelanggan yang bersangkutan diblokir.
