Bernas.id ? Dewasa ini, drone menjadi perangkat terbang yang penggunaannya kian meluas. Fenomena serupa juga terjadi di Inggris. Seiring dengan kian banyaknya orang yang menggunakan drone, pemerintah Inggris berniat mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur penggunaan wahana terbang yang dikendalikan dari jarak jauh tersebut.
Berdasarkan rancangan peraturan yang diharapkan sudah bisa dijalankan pada tahun 2018 mendatang, pemilik drone berbobot lebih dari 250 gram harus menjalani tes mengenai pemahaman keamanan drone terlebih dahulu.
Drone dengan bobot lebih dari 250 gram rencananya juga bakal dilarang terbang di dekat bandara dan terbang melampaui ketinggian 400 kaki (121,9 meter). Polisi nantinya juga bakal diberikan hak khusus untuk menyita dan menjatuhkan drone secara paksa jika diperlukan.
Serikat pilot Inggris menyambut positif keluarnya wacana peraturan ini. Pasalnya selama beberapa tahun terakhir, kian sering terjadi insiden yang melibatkan drone di lingkungan bandara dan berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.
Tahun 2017 ini, ada 81 insiden yang melibatkan drone dan pesawat di Inggris. Jumlah tersebut merupakan peningkatan yang cukup tajam karena jumlah insiden terkait drone dan pesawat di tahun 2015 hanya mencapai 29 kasus.
Drone bukan hanya menjadi sumber permasalahan di lingkungan bandara. Polisi Inggris belakangan ini kian kewalahan dengan maraknya penggunaan drone untuk menyelundupkan barang-barang terlarang semisal narkoba ke dalam lingkungan penjara.
?Rancangan undang-undang ini bakal memberikan kami kami kewenangan untuk memberantas drone saat mereka digunakan untuk tindak kejahatan,? kata Serena Kennedy dari Dewan Kepala Polisi Nasional.
