Bernas.id – Berdasarkan data statistik terkait indikator kesehatan, bahwa prosentase penduduk yang rawat inap Indonesia pada tahun 2015 dan 2016 adalah 3,61 % dan 3,74% dari total penduduk Indonesia. Diperkirakan pada tahun 2017, jumlah penduduk yang datang ke rumah sakit untuk rawat inap akan meningkat terus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Jumlah penduduk yang bertambah terus dan peningkatannya lebih tinggi dari pada peningkatan penambahan kamar rumah sakit. Mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan agar kebutuhan atas layanan kesehatan terutama untuk penanganan penyakit melalui fasilitas rawat inap..
Rumah sakit yang kita ketahui mempunyai layanan rawat inap dengan kelas-kelas yang berbeda. Secara fisik dapat diklasifikasikan melalui jumlah pasien dalam satu kamar. Semakin sedikit isi pasien dalam kamar dan semakin luas kamar per pasiennya maka harga perawatan inap akan semakin mahal.
Klasifikasi dan Luas Kamar Rawat Inap Menurut Aturan Pemerintah
Sesuai dengan aturan pemerintah dalan bidang kesehatan bahwa kelas kamar rumah sakit terdiri dari VIP, kelas I, kelas II dan kelas III. Dan berdasarkan ?Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap? yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI tahun 2012 bahwa luasan kamar berdasarkan klasifikasi kamar. Pengaturan jumlah kamarnya pun sudah diatur dimana rumah sakit harus menyediakan kamar kelas III minimal sebanyak 20% dari jumlah kamar di rumah sakit tersebut.
Implementasi Jumlah dan Luasan Kamar
Karena jumlah kamar kelas III saja yang tercantum pada aturan pemerintah dan belum ada aturan pemerintah terkait jumlah proporsional kamar pada setiap rumah sakit, pada umumnya rumah sakit di setiap daerah belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat untuk rawat inap.
Saat ini, pendirian rumah sakit lebih cenderung mengutamakan memperoleh keuntungan dibandingkan bidang sosial. Pihak rumah sakit memfokuskan memperbanyak kelas VIP dalam rangka meraup laba.
Idealnya, menurut Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro R yang diutarakan pada tanggal 25 Otober 2017 pada Tribun Jateng bahwa jumlah kamar kelas I sebanyak 35 persen, kelas II sebanyak 40 persen, sedangkan kelas III 25 persen. Dan tentu saja kelas VIP dan VVIP tetap ada, karena rumah sakit tetap butuh unsur komersialnya.
Usulan solusi dari orang awam
Agar mempersempit gap antara kebutuhan masyarakat atas layanan rawat inap dan keterbatasan jumlah kamar rumah sakit, dapat disolusikan sebagai berikut :
1. Mengkaji kembali aturan mengenai ?Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap?. Kajian lebih diutamakan untuk menetapkan prosentase jumlah kamar kelas III, kelas II, kelas I dan VIP. Termasuk fasilitas yang ada pada setiap kelas;
2. Penerapan atas aturan pemerintah yang ditetapkan. Memberlakukan kebijakan pemerintah mengenai kelas kamar rawat inap atas rumah sakit yang sudah berdiri secara bertahap;
3. Perbanyak Pembangunan Rumah Sakit Berorientasi Kebutuhan Masyarakat Banyak. Rumah sakit yang berorientasi kebutuhan orang banyak adalah memperbanyak jumlah kamar secara proposional, dengan urutan sebagai berikut :
- Kelas II
- Kelas I
- Kelas III
