Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

    May 13, 2026

    Aplikasi Simetris Berbasis AI Siap Cegah Kasus Keracunan MBG di Yogyakarta

    May 13, 2026

    Pengadilan Negeri Sleman Gelar Sidang di Kalurahan Condongcatur

    May 13, 2026

    Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

    May 13, 2026

    Hantavirus Masuk Jakarta, Desie Minta Pencegahan Jangan Setengah-Setengah

    May 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Opini»Jumlah Kamar Rawat Inap Penuh, Ada Apa?
    Opini

    Jumlah Kamar Rawat Inap Penuh, Ada Apa?

    rizki a fauziBy rizki a fauziNovember 21, 2017Updated:September 26, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Berdasarkan data statistik terkait indikator kesehatan, bahwa  prosentase penduduk yang rawat inap Indonesia pada tahun 2015 dan 2016 adalah 3,61 % dan 3,74% dari total penduduk Indonesia. Diperkirakan pada tahun 2017, jumlah penduduk yang datang ke rumah sakit untuk rawat inap akan meningkat terus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Jumlah penduduk yang bertambah terus dan peningkatannya lebih tinggi dari pada peningkatan penambahan kamar rumah sakit. Mau tidak mau, pemerintah harus membuat kebijakan agar kebutuhan atas layanan kesehatan terutama untuk penanganan penyakit melalui fasilitas rawat inap..

    Rumah sakit yang kita ketahui  mempunyai layanan rawat inap dengan kelas-kelas yang berbeda. Secara fisik dapat diklasifikasikan melalui jumlah pasien dalam satu kamar. Semakin sedikit isi pasien dalam kamar dan semakin luas kamar per pasiennya maka harga perawatan inap akan semakin mahal.

    Klasifikasi dan Luas Kamar Rawat Inap Menurut Aturan Pemerintah

    Sesuai dengan aturan pemerintah dalan bidang kesehatan bahwa kelas kamar rumah sakit  terdiri dari VIP, kelas I, kelas II dan kelas III. Dan berdasarkan ?Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap? yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang  Medik dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI tahun 2012 bahwa luasan kamar berdasarkan klasifikasi kamar. Pengaturan jumlah kamarnya pun sudah diatur dimana rumah sakit harus menyediakan kamar kelas III minimal sebanyak 20% dari jumlah kamar di rumah sakit tersebut.

    Implementasi Jumlah dan Luasan Kamar

    Karena  jumlah kamar kelas III saja yang tercantum pada aturan pemerintah dan belum ada aturan pemerintah terkait jumlah proporsional kamar pada setiap rumah sakit, pada umumnya rumah sakit di setiap daerah belum mampu mencukupi kebutuhan masyarakat untuk rawat inap.

    Saat ini, pendirian rumah sakit lebih cenderung mengutamakan memperoleh keuntungan dibandingkan bidang sosial. Pihak rumah sakit memfokuskan memperbanyak kelas VIP dalam rangka meraup laba.

    Idealnya,  menurut Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang, Bimantoro R yang diutarakan pada tanggal 25 Otober 2017 pada Tribun Jateng  bahwa jumlah kamar kelas I sebanyak 35 persen, kelas II sebanyak 40 persen, sedangkan kelas III 25 persen.  Dan tentu saja kelas VIP dan VVIP tetap ada, karena rumah sakit tetap butuh unsur komersialnya.  

    Usulan solusi dari orang awam

    Agar mempersempit gap antara kebutuhan masyarakat atas layanan rawat inap dan keterbatasan jumlah kamar rumah sakit, dapat disolusikan sebagai berikut :

    1. Mengkaji kembali aturan mengenai  ?Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Rawat Inap?. Kajian lebih diutamakan untuk menetapkan prosentase jumlah kamar kelas III, kelas II, kelas I dan VIP. Termasuk fasilitas yang ada pada setiap kelas;

    2.  Penerapan atas aturan pemerintah yang ditetapkan. Memberlakukan kebijakan pemerintah mengenai kelas kamar rawat inap atas rumah sakit yang sudah berdiri secara bertahap;

    3.  Perbanyak Pembangunan Rumah Sakit Berorientasi Kebutuhan Masyarakat Banyak. Rumah sakit yang berorientasi kebutuhan orang banyak adalah memperbanyak jumlah kamar secara proposional, dengan urutan sebagai berikut :

    • Kelas II
    • Kelas I
    • Kelas III
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    rizki a fauzi

      Related Posts

      Ketika Kartini Membuka Jalan, Mengapa Sebagian Lelaki Justru Kehilangan Arah?

      April 22, 2026

      “Pesan Rahasia” Sel Punca: Harapan Baru Terapi Tanpa Operasi

      April 14, 2026

      Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

      March 2, 2026

      Ringkasan Kitab Tanwîrul Qulûb

      February 26, 2026

      NiBTM Mendunia: Dokter Alumni FKIK Unismuh Berkolaborasi dengan 25 Ilmuwan

      February 2, 2026

      Kaizen sebagai “Gurunya” Rumah Sakit

      January 10, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Persona AI Bekerja Sama dengan Under Armour untuk Mengkaji Berbagai Material Berkinerja Tinggi untuk Robotika Humanoid

      May 13, 2026

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Pansus: Pembangunan Daerah di DIY Belum Sepenuhnya Optimal dan Inklusif

      May 13, 2026

      Pasang Baru PDAM Sleman Hanya Rp750 Ribu

      May 13, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.