JAKARTA, Bernas.id – Bagi Anda para pecinta rokok elektrik tampaknya harus mulai mempersiapkan diri dalam penggunaannya, karena pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyelesaikan penyusunan peraturan pembatasan peredaran cairan rokok electrik.
Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita ?mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait penetapan dalam peraturan pembatasan perdaran rokok elektrik, dimana semua akan segera dirilis pekan depan.
“Saya sudah dapat surat dari Bu Menkes (Nila Djuwita Farid Moeloek). Semua sudah jadi, ?hanya tinggal dikeluarkan saja,” kata Enggartiasto, di Jakarta.
Bahkan Enggartiasto menegaskan terkait peraturan yang akan ditetapkan, saat ini sedang dalam finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan diperkirakan Senin pekan depan aturan tersebut sudah dipublikasi.
“Pokoknya Senin keluar. Tinggal proses di Kemenkumham saja,” tutur Enggartiasto.
Langkah ini diakui Enggartiasto sebagai bentuk perhatian pemerintah Indonesia dalam mengawasi peredaran cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika, sehingga dengan diterapkannya peraturan tersebut nantinya sebelum cairan rokok electric beredar harus ?mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
?Jadi ada tahapannya dalam penyaluran cairan rokok elektrik secara baik dan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dimana nantinya sebelum beredar harus minta izin ke BPOM, diperiksa dulu isinya, setelah itu rekomendasi dari Bu Menkes,” jelas Enggar.
