JAKARTA, Bernas.id ? Komisi Yudisial akan mengawasi jalannya sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Rabu (13/12/17). Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Kami pastikan Komisi Yudisial turun kembali untuk melakukan proses pemantauan sidang tipikor SN tersebut,” kata Juru Bicara KY Farid Wajdi Selasa (12/12/17).
Farid menyampaikan pemantauan dilakukan di dalam dan di luar persidangan. Dia pun menegaskan, seluruh hakim yang menanangani perkara Setya Novanto bersih dari dugaan pelanggaran etik.
“Semuanya, ketua dan anggota majelis hakim sidang tipikor SN di PN Jakpus belum ada laporan berkaitan dengan dugaan perilaku pelanggaran etik yang diterima KY,” ujarnya.
Namun, Farid tetap mengimbau agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menjalankan peradilan dengan sebaik-baiknya. Pihaknya juga meminta agar hakim tak terpengaruh dengan intervensi yang terjadi di dalam maupun luar persidangan Setya Novanto.
Ada lima majelis hakim yang akan menangani terdakwa Setya Novanto. Ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian, Frangki Tambuwun, Emilian Djaja Subagia, Anwar, dan Ansyori Saifudin.
