Bernas.id – Merebaknya penggunaan bahasa asing di ruang publik tidak terbendung lagi. Sejalan dengan perkembangan kehidupan masyarakat, ilmu pengetahuan , serta teknologi, khususnya teknologi informasi, bahasa asing terutama bahasa Inggris kini telah merasuki berbagai sendi komunikasi elemen kehidupan anak bangsa. Mengapa negara tak mampu mengendalikan situasi ini?
Bahasa berkembang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan budaya. Serbuan ilmu pengetahuan , khususnya teknologi informasi, dan budaya asing , tak bisa dielakkan. Apalagi dunia yang dipandang semakin sempit karena kemajuan teknologi informasi. Anak-anak muda bahkan sampai anak kecil sudah mulai menyerap budaya asing yang dianggap lebih baik dan bergengsi. Misalnya budaya berpakaian, penampilan fisik, memilih menu makanan, bahkan berbagai penamaan perumahan, organisasi, dan lain-lain. Seolah semua yang berbau kebarat-baratan dianggap lebih bergengsi dan memiliki nilai tinggi dibandingkan dengan budaya yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan bahasa asing pun marak digunakan oleh pihak swasta seperti pada restoran, perhotelan, kafe, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Penulisan menu makanan atau instruksi dalam bahasa asing tanpa disandingi dengan bahasa Indonesia tentunya akan membingungkan sebagian masyarakat yang mungkin saja tidak dapat menerjemahkan bahasa asing tersebut. Padahal restoran, perhotelan, kafe, dan pusat perbelanjaan itu berada di wilayah Indonesia, tanah air kita.
Dari berbagai contoh tersebut, bahasa asing menjadi bagian penting yang harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat. Penggunaan bahasa asing yang marak di berbagai media atau ruang publik merupakan hal yang biasa bagi masyarakat umum. Tetapi perlu diingat bahwa pengutamaan bahasa Indonesia di negeri sendiri menjadi hal utama bagi setiap anak bangsa. Pernyataan ?Utamakan Bahasa Indonesia, Pelajari Bahasa Asing, dan Lestarikan Bahasa Daerah? harus terus diperjuangkan.
Jika penggunaan bahasa asing ditujukan untuk kepentingan wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia, seharusnya bahasa asing dituliskan setelah bahasa Indonesia, bukan sebaliknya. Ketika kita berkunjung ke luar negeri, tentunya kita harus belajar atau menguasai bahasa negara yang kita kunjungi tersebut. Dengan begitu, bahasa Indonesia akan menjadi tuan di negeri sendiri.
Pemerintah sudah berupaya membendung dengan cara mengeluarkan berbagai regulasi. Di samping gelora semangat Sumpah Pemuda selalu diritualkan dalam upacara peringatan, yang terakhir Undang ?Undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan pun diterbitkan. Tujuh tahun sejak diundangkan, hasilnya belum kelihatan.
Upaya Pusat Bahasa mencari dan menyajikan padanan kata dalam bahasa Indonesia belum juga tampak hasilnya. Masyarakat merasa lebih akrab dengan kosa kata asing daripada padanannya dalam bahasa Indonesia. Kita lebih suka mengucapkan keyboard, mouse, upload, browsing, download, daripada papan ketik, tetikus, unggah, atau unduh. Itu baru sebagian contoh yang kita hadapi sehari-hari. Mengapa ini bisa terjadi?
Sosialisasi
Setiap kali terbit regulasi baru, selalu lambat dalam sosialisasinya. Sebagus apapun sebuah aturan kalau isinya tak pernah diketahui masyarakat, tujuan tidak akan pernah tercapai. Upaya sosialisasi perlu digalakkan. Berbagai jalur perlu ditempuh seperti jalur pendidikan, jalur perizinan, jalur media massa, jalur pemerintahan. Para pendidik harus punya komitmen tinggi untuk menggunakan padanan kata yang sudah disajikan oleh Pusat Balai Bahasa dalam pembelajaran dan penyusunan soal. Pemerintah daerah memiliki otoritas kuat untuk mengarahkan setiap penamaan perumahan, toko, penginapan, badan usaha. Kewenangannya bisa dengan efektif mengendalikan penggunaan bahasa asing saat pengurusan izin usaha. Tenaga ? tenaga kerja asing tetap diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia. Yang tidak bisa diabaikan lainnya adalah peranan sosialisasi oleh media massa.
Sanksi Pelanggaran
Tidak adanya sanksi atau pun denda atas pelanggaran aturan di ruang publik menyebabkan undang-undang tersebut mandul. Rendahnya kesadaran berbagai elemen masyarakat akan pentingnya kedisiplinan dalam mematuhi undang-undang menghambat setiap pelaksanaannya. Apalagi aturan tersebuat tidak pernah menetapkan adanya sanksi pelanggaran. Aturan berlaku seperti sebuah himbauan yang dipandang sambil melenggang. Masyarakat akan taat aturan jika ada sanksi pelanggaran. Untuk itu, baik pemerintah pusat maupun daerah perlu memikirkan adanya sanksi tegas bagi pihak-pihak yang melakukan penyimpangan atas setiap undang-undang yang sudah diterbitkan.
Tumbuhkan Percaya Diri
Perkembangan ekonomi dan bonus demografi yang dimiliki Indonesia, membuat banyak negara mulai melirik bahasa Indonesia untuk diajarkan di negeri mereka. Kekuatan bahasa Indonesia yang mampu menyatukan tak kurang dari tujuh ratus suku bangsa dan bahasa daerah tak bisa diabaikan. Tanpa bahasa Indonesia, mustahil lahir bangsa Indonesia.
Kita layak bangga dengan beragam budaya yang menjadi daya tarik wisata asing, Banyak di antara mereka kagum dan belajar kebudayaan kita. Melalui budaya inilah bahasa Indonesia kita tonjolkan.
Apresiasi yang tinggi pada pengelola bandara Adisucipto yang telah menerapkan regulasi ?Utamakan bahasa Indonesia; Lestarikan bahasa daerah; Kuasai bahasa asing!?pada pengumuman pintu masuk menuju pesawat. Akan lebih baik lagi jika setiap papan informasi mengurutkan tulisan paling besar ke paling kecil dari bahasa Indonesia, bahasa Jawa, baru bahasa Inggris. Bukan sebaliknya. Tentu akan lebih baik, jika kebijakan ini juga dilakukan oleh pengelola ruang publik lainnya seperti hotel, tempat pariwisata, pelabuhan, stasiun, terminal.
Penutup
Perkembangan ilmu pengetahuan, seiiring kemajuan teknologi informasi memang tak bisa dielakkan. Bersamaan dengan masuknya teknologi, bahasa asing tak mungkin dihindari. Namun, bukan berarti bahasa nasional tergeser oleh bahasa asing. Upaya Pusat Bahasa untuk mencari padanan kata dalam bahasa Indonesia perlu kita apresiasi. Regulasi dan sosialisasinya perlu kita dukung bersama. Kita jaga agar bahasa Indonesia tetap menjadi tuan di negeri sendiri. ( *Ditulis oleh Triyanti Rahayuningsih, Guru SMAN 1 Piyungan)
