Bernas.id – Persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dikejutkan oleh pernyataan Mirwan Amir yang merupakan mantan Wakil Ketua Banggar DPR sekaligus mantan politisi partai Demokrat. Mirwan mengatakan, dirinya pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
“Pernah saya sampaikan (pada SBY) bahwa program e-KTP ini lebih baik tidak dilanjutkan, maka dari itu Pak Yusnan membuat surat yang ditujukan kepada pemerintahan pemenang pemilu 2009, dan saya juga percaya dengan pak Yusnan, kalau memang program ini tidak baik, (jadi) jangan dilanjutkan,” jelas Mirwan.
Mirwan bersaksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan e-KTP yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
Perihal pernyataan tersebut Ferdinand Hutahean selaku Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, menegaskan bahwa Presiden Indonesia keenam itu bersih dan tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi mega proyek e-KTP. Saat ini Ferdinand belum mendapatkan pernyataan langsung dari SBY selain itu sangat mustahil untuk menghentikan proyek e-KTP saat itu secara tiba-tiba karena akan berdampak pada kerugian pemerintah lantaran pihak kontraktor bisa menuntut balik atas kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.
Dilansir dari antaranews.com, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pada dasarnya persidangan itu dilakukan untuk membuktikan perbuatan dari terdakwa.
“Namun, jika ada fakta-fakta persidangan yang muncul tentu saja kami perlu mempelajari terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum yang akan melihat setiap rincian proses persidangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
