Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Pemprov DKI Terus Revitalisasi Resapan, Koalisi JATA Gelar FGD ‘Air Tanah di Tengah Ancaman El Nino’

    May 12, 2026

    MOTIVASI 2026 AKPY-STIPER Mendunia, Diikuti Peserta dari Lima Negara

    May 12, 2026

    Program Magister dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Menerima Mahasiswa Baru 

    May 12, 2026

    Imigrasi dan Penghulu Bersinergi Awasi Kawin Kontrak WNA di Sulteng

    May 12, 2026

    Hanya 3 Jam, UMKM Kamwis Purbayan Kantongi Rp 7 Juta

    May 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Tidak Disetujui Pihak Lain, Anies Tetap Kekeh Melegalkan Moda Transportasi Becak
    Nasional

    Tidak Disetujui Pihak Lain, Anies Tetap Kekeh Melegalkan Moda Transportasi Becak

    Elmia Purnama SariBy Elmia Purnama SariJanuary 22, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Kontroversi legalisasi becak yang saat ini ramai dibicarakan sebenarnya sudah sejak lama diperdebatkan. Becak dinilai tidak sesuai dengan perkembangan era sekarang. Berkiblat dari pengalaman sebelumnya, becak lebih sering menjadi penyebab terhambatnya mobilitas berkendara di jalan. Setelah becak resmi dilarang beroperasi, kini Anies Baswedan mengumumkan bolehnya becak untuk beroperasi kembali. Hal ini memancing beberapa pihak kontra atas kebijakan sang gubernur. Namun hal ini tidak menyurutkan niat Anies melegalkan becak berkeliaran lagi.

    Gubernur Sutiyoso pernah lebih dulu melegalkan moda transportasi ini walaupun sempat dilarang juga oleh gubernur sebelumnya, yakni Soerjadi Soedirdja. Bang Yos terpaksa melakukannya karena pertimbangan krisis ekonomi di tahun 1998. Menurutnya, kebijakan ini lebih baik dikaji ulang karena justru akan menimbulkan persoalan baru.

    Peraturan dilarangnya becak beroperasi juga sudah diatur pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sikap kontra juga muncul dari pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga. Menurut Nirwono, “Mengembalikan becak ke jalan raya merupakan kemunduran jauh, kalau kebijakan itu diambil, tidak selaras dengan semangat mendorong orang beralih ke transportasi massal.”

    Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Ellen Tangkudung juga tidak setuju dengan kebijakan ini. Dia menuturkan, “Becak di Jakarta akan kalah bersaing moda transportasi lain, seperti bajaj dan ojek online. Becak dinilai tidak menarik bagi masyarakat sebagai moda transportasi karena kurang efektif dari segi fungsi.”

    Meski menghadapi reaksi kontra, Anies tetap kekeh menjalankan aturan main legalisasi becak. Anies mengatakan bahwa kebijakan ini bukan untuk mendatangkan becak. Ini adalah kebijakan untuk mengatur becak yang memang sudah ada di Jakarta. Sang Gubernur Jakarta ini menambahkan bahwa kebijakan ini dirasa perlu sebagai angkutan yang ramah lingkungan dan berjanji akan memberikan tempat bagi jalur becak.

    Saat ini sudah banyak moda transportasi lain yang lebih memadai. Ada LRT, MRT, Transjakarta dan lainnya. Menurut Bang Yos, “Justru lebih baik jika menambah armada angkutan umum.”

    Semoga kebijakan apapun yang diputuskan pemerintah Jakarta termasuk sang gubernur tidak menciptakan masalah baru di ibukota.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Elmia Purnama Sari

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGTN: Mengapa dunia menyoroti KTT Tiongkok-AS yang akan datang?

      May 12, 2026

      Movement Berinvestasi di Stableyard untuk Membangun Lapisan Pengalaman Pembayaran Stablecoin yang Menyeluruh

      May 8, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Imigrasi dan Penghulu Bersinergi Awasi Kawin Kontrak WNA di Sulteng

      May 12, 2026

      Hanya 3 Jam, UMKM Kamwis Purbayan Kantongi Rp 7 Juta

      May 12, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.