Bernas.id – Demikian juga halnya dengan masyarakat Subang. Jangan sampai memilih orang yang tercela sebagai pemimpin. Apalagi orang yang suka mencuri uang rakyat, alias koruptor. Seperti Calon Bupati Subang, misalnya. Dia tertangkap tangan oleh KPK berkaitan dengan suap perizinan di lingkungan pemerintahan kabupaten Subang, Jawa Barat.
Imas diduga menerima suap sebesar 1.4 miliar. Imas mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno. Pasangan calon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar. Sekali lagi masyarakat se Kabupaten Subang berhati-hati, jangan sekali-kali memilih pemimpin koruptor.
Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap. Marianus Sae dijanjikan dengan imbalan sejumlah uang dari proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT)
Sepekan berselang, tepatnya Senin (12/2/2018) KPK menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka kasus korupsi suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Duet Marianus Sae-Emiliana Nomleni diusung dan digadang-gadang oleh dua partai, yakni PDI-P dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Masyarakat NTT berhati-hatilah dalam memilih pemimpin. Jangan sekalipun pernah memilih pemimpin yang tidak jujur dan cacat morel karena melakukan korupsi.
Terhadap calon pemimpin yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, namun tetap mencalonkan diri, memang begitulah adanya. Sesuai dengan Undang-undang Pilkada, jika mundur ketika sudah ditetapkan oleh KPU sebagai calon kepala daerah, maka akan dikenai sangksi kurungan dan denda. Ke depan ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk mengoreksi Undang-Undang Pilkada tersebut.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin seorang tersangka korupsi berkampanye lantas meminta masyarakat memilihnya karena kebaikannya dalam memimpin untuk kemajuan masyarakat daerahnya. Padahal dia sudah terbukti seorang koruptor karena tertangkap tangan oleh KPK. (Tajuk harian Bernas, 23 Februari 2018)
