Bernas.id – Tentu kita sering mendengar kata gratifikasi. Terlebih banyak sekali yang terkena kasus gratifikasi dalam pemerintahan. Namun sudahkah kita mengerti dan memahami apa itu gratifikasi? Faktor apa yang menjadikan delik gratifikasi menjadi perbuatan yang melanggar hukum?
Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tindak pidana gratifikasi diatur dalam UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001. Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Wow! Super sekali ya.
Nah, tapi bagaimana sih caranya agar mengetahui bahwa itu merupakan tindak gratifikasi? Untuk menilainya harus diuji coba dengan dua pertanyaan tentang motif dan dampak pemberian. Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi? Jawabannya sederhana saja, dari hati nurani penerima. Apakah pemberian itu bernilai di atas kewajaran? Berapa batas kewajaran itu? Tentunya kembali ke diri masing masing. Apabila terasa pemberian tersebut di atas kewajaran maka bila dimungkinkan perlu bertanya langsung kepada si pemberi, apakah motif pemberian ini?
Jangan sampai pertanyaan itu tidak terjawab dan justru membuat si pemberi tersinggung. Akibatnya hubungan yang telah terbina dengan baik selama ini akan terganggu. Hasilnya mungkin akan terjawab atau dapat juga pertanyaan ini tidak terjawab bahkan membuat tanda tanya lebih besar lagi di dalam hati si penerima. Ambilah langkah yang paling aman, yaitu melaporkan pemberian gratifikasi ini ke KPK. Biarkan KPK yang menilai apakah pemberian ini akan menjadi hak yang halal bagi si penerima, atau justru sebaliknya.
Pertanyaan kedua, tentang dampak pemberian. Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan sekarang atau di masa yang akan datang? Jika jawabannya condong ke sana, maka pemberian tersebut harus ditolak. Tentunya dengan cara yang baik, santun agar tidak menyinggung perasaan si pemberi. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak atau terasa sulit maka sebaiknya dilaporkan ke KPK untuk menghindari fitnah atau memberikan kepastian hak atas pemberian tersebut.
Tetaplah menjadi pribadi yang memiliki prinsip dan teguh memegangnya. Jika Anda mengalami hal tidak mengenakan seperti menerima hadiah yang dirasa terlalu besar maka segeralah menolaknya dengan halus. Lebih baik bekerja jujur dengan upah minimum daripada menerima suap untuk kepentingan kelompok tertentu bukan? Jadilah pribadi yang lebih cermat, cerdas dan awas.
