Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026

    10 Tahun Berkarya, Royal Darmo Malioboro Hotel Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

    June 10, 2026

    Isram Said Lolo Bantu Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

    June 9, 2026

    Bupati dan DPRD Dukung Imigrasi Hadir di Tolitoli

    June 9, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Korupsi Masih Merajalela! Mari Kenali Modus Gratifikasi Ini!
    Nasional

    Korupsi Masih Merajalela! Mari Kenali Modus Gratifikasi Ini!

    Raniya AlattasBy Raniya AlattasFebruary 10, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Tentu kita sering mendengar kata gratifikasi. Terlebih banyak sekali yang terkena kasus gratifikasi dalam pemerintahan. Namun sudahkah kita mengerti dan memahami apa itu gratifikasi? Faktor apa yang menjadikan delik gratifikasi menjadi perbuatan yang melanggar hukum?

    Pengertian gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

    Tindak pidana gratifikasi diatur dalam UU 31 tahun 1999 dan UU 20 tahun 2001. Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi, yaitu pada pasal 12 ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Wow! Super sekali ya.

    Nah, tapi bagaimana sih caranya agar mengetahui bahwa itu merupakan tindak gratifikasi? Untuk menilainya harus diuji coba dengan dua pertanyaan tentang motif dan dampak pemberian. Apakah motif dari pemberian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi? Jawabannya sederhana saja, dari hati nurani penerima. Apakah pemberian itu bernilai di atas kewajaran? Berapa batas kewajaran itu? Tentunya kembali ke diri masing masing. Apabila terasa pemberian tersebut di atas kewajaran maka bila dimungkinkan perlu bertanya langsung kepada si pemberi, apakah motif pemberian ini? 

    Jangan sampai pertanyaan itu tidak terjawab dan justru membuat si pemberi tersinggung. Akibatnya hubungan yang telah terbina dengan baik selama ini akan terganggu. Hasilnya mungkin akan terjawab atau dapat juga pertanyaan ini tidak terjawab bahkan membuat tanda tanya lebih besar lagi di dalam hati si penerima. Ambilah langkah yang paling aman, yaitu melaporkan pemberian gratifikasi ini ke KPK. Biarkan KPK yang menilai apakah pemberian ini akan menjadi hak yang halal bagi si penerima, atau justru sebaliknya.

    Pertanyaan kedua, tentang dampak pemberian. Apakah pemberian tersebut memiliki potensi menimbulkan konflik kepentingan sekarang atau di masa yang akan datang? Jika jawabannya condong ke sana, maka pemberian tersebut harus ditolak. Tentunya dengan cara yang baik, santun agar tidak menyinggung perasaan si pemberi. Jika pemberian tersebut tidak dapat ditolak atau terasa sulit maka sebaiknya dilaporkan ke KPK untuk menghindari fitnah atau memberikan kepastian hak atas pemberian tersebut.

    Tetaplah menjadi pribadi yang memiliki prinsip dan teguh memegangnya. Jika Anda mengalami hal tidak mengenakan seperti menerima hadiah yang dirasa terlalu besar maka segeralah menolaknya dengan halus. Lebih baik bekerja jujur dengan upah minimum daripada menerima suap untuk kepentingan kelompok tertentu bukan? Jadilah pribadi yang lebih cermat, cerdas dan awas.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Raniya Alattas

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.