Bernas.id – Mulai tanggal 1 Februari 2018, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku. Pihak yang merasa dirugikan dengan hadirnya Permenhub ini adalah para pengemudi taksi online, karena ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi untuk mereka yang mengemudikan taksi online berbasis aplikasi.
Banyak pengemudi taksi online yang menyayangkan Permenhub ini disahkan. Misalnya peraturan di mana harus memiliki 5 kendaraan ketika ingin menjadi angkutan umum yang mengangkut penumpang dengan tarif khusus. Kebanyakan dari mereka hanya memiliki satu kendaraan, dan mereka diharuskan mengikuti sebuah koperasi yang berbadan hukum untuk dapat berhimpun menjadi angkutan umum.
Mereka juga tidak sejutu dengan aturan diberlakukannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe dan kendaraan yang beroperasi harus sesuai dengan domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Salah satu Pengemudi taksi online, Aries Rinaldy yang merupakan Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) memberikan argumennya pada hari Senin (29/1) lalu ketika sedang bergerak untuk berdemonstrasi di Istana Merdeka .
Dia menyampaikan bahwa kendaraan mereka dalam keadaan baik dan kebanyakan kendaraan baru, dan siap mengangkut penumpang dengan kondisi yang prima. Mereka bukan transportasi publik, melainkan jasa sewa menyewa yang difasilitasi dengan aplikasi. Jika itu sewa menyewa tidak perlu KIR dan lainnya.
Mencermati kondisi yang ada, sebaiknya kita mengetahui garis besar isi Permenhub yang menghebohkan ini.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 memuat dan mengatur hal-hal seperti berikut ini:
1. Argometer
Adanya argometer dalam angkutan umum.
2. Tarif
Adanya batas tarif atas dan bawah untuk penyelenggara layanan angkutan
3. Wilayah operasi
Mengatur wilayah operasi , untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan jasa layanan angkutan dengan permintaan
4. Kuota atau perencanaan kebutuhan
Hal ini diperlukan untuk mencegah agar kendaraan umum tidak over supply.
5. Persyaratan minimal 5 kendaraan
Persyaratan ini sesuai dengan undang-undang untuk angkutan umum yang mengharuskan untuk memiliki minimal 5 kendaraan yang beroperasi, memiliki tempat penyimpanan untuk kendaraan tersebut dan memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang memadai.
6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor
Sebagai tanda bahwa kendaraan bermotor tersebut adalah sah sebagai milik seseorang.
7. Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Agar wilayah operasinya sesuai dengan domisili TNKB tersebut.
8. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
Adalah perizinan yang harus dilakukan berkaitan dengan kendaraan bermotor yang memiliki penumpang umum.
9. Peran aplikator
Dalam hal ini adalah penyedia jasa pemesanan angkutan online hanya sebagai penyelenggara pemesanan dan bukan penyelenggara angkutan umum. Karena untuk menyelenggarakan angkutan umum ada aturan perundang-undangannya.
Permenhub ini disahkan karena memiliki tiga landasan yang sangat penting dalam pengadaanya yaitu:
- Kepentingan Nasional.
- Kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen.
- Kesetaraan kesempatan berusaha.
Sebagian penumpang cukup menyayangkan kenaikan tarif yang signifikan pada penggunaan layanan taksi online. Mereka juga merasa sangat terbantu dengan hadirnya taksi online karena kemudahan yang didapat dari layanan aplikasi yang ditawarkan.
Tapi ada pula yang bersyukur dengan adanya peraturan yang diterapkan, karena keselamatan dan keamanan lebih terjamin. Juga memiliki lebih banyak pilihan ketika dalam suasana terburu-buru ataupun kondisi sedang macet.
Jadi Permenhub ini sebenarnya merugikan atau mentertibkan? Kembali kepada pribadi kita menyikapinya.
