Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PERKHAPPI Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Pertambangan

    May 21, 2026

    DPRD Soroti Dugaan Perselingkuhan Kasudin, Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti

    May 20, 2026

    Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

    May 20, 2026

    CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

    May 20, 2026

    UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Mewisuda 590 Mahasiswa

    May 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Heboh Peraturan Baru Taksi Online, Ini Dia Landasannya!
    Nasional

    Heboh Peraturan Baru Taksi Online, Ini Dia Landasannya!

    Linda JuntanyBy Linda JuntanyFebruary 1, 2018No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Mulai tanggal 1 Februari 2018, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sudah berlaku. Pihak yang merasa dirugikan dengan hadirnya Permenhub ini adalah para pengemudi taksi online, karena ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi untuk mereka yang mengemudikan taksi online berbasis aplikasi.

    Banyak pengemudi taksi online yang menyayangkan Permenhub ini disahkan. Misalnya peraturan di mana harus memiliki 5 kendaraan ketika ingin menjadi angkutan umum yang mengangkut penumpang dengan tarif khusus. Kebanyakan dari mereka hanya memiliki satu kendaraan, dan mereka diharuskan mengikuti sebuah koperasi yang berbadan hukum untuk dapat berhimpun menjadi angkutan umum.

    Mereka juga tidak sejutu dengan aturan diberlakukannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe dan kendaraan yang beroperasi harus sesuai dengan domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

    Salah satu Pengemudi taksi online, Aries Rinaldy yang merupakan Koordinator Forum Komunikasi Pengemudi Online (FKPO) memberikan argumennya pada hari Senin (29/1) lalu ketika sedang bergerak untuk berdemonstrasi di Istana Merdeka .

    Dia menyampaikan bahwa kendaraan mereka dalam keadaan baik dan kebanyakan kendaraan baru, dan siap mengangkut penumpang dengan kondisi yang prima. Mereka bukan transportasi publik, melainkan jasa sewa menyewa yang difasilitasi dengan aplikasi. Jika itu sewa menyewa tidak perlu KIR dan lainnya.

    Mencermati kondisi yang ada, sebaiknya kita mengetahui garis besar isi Permenhub yang menghebohkan ini.

    Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 memuat dan mengatur hal-hal seperti berikut ini:

    1. Argometer

    Adanya argometer dalam angkutan umum.

    2. Tarif

    Adanya batas tarif atas dan bawah untuk penyelenggara layanan angkutan

    3. Wilayah operasi

    Mengatur wilayah operasi , untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan jasa layanan angkutan dengan permintaan

    4. Kuota atau perencanaan kebutuhan

    Hal ini diperlukan untuk mencegah agar kendaraan umum tidak over supply.

    5. Persyaratan minimal 5 kendaraan

    Persyaratan ini sesuai dengan undang-undang untuk angkutan umum yang mengharuskan untuk memiliki minimal 5 kendaraan yang beroperasi, memiliki tempat penyimpanan untuk kendaraan tersebut dan memiliki fasilitas perawatan kendaraan yang memadai.

    6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor

    Sebagai tanda bahwa kendaraan bermotor tersebut adalah sah sebagai milik seseorang.

    7. Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

    Agar wilayah operasinya sesuai dengan domisili TNKB tersebut.

    8. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

    Adalah perizinan yang harus dilakukan berkaitan dengan kendaraan bermotor yang memiliki penumpang umum.

    9. Peran aplikator

    Dalam hal ini adalah penyedia jasa pemesanan angkutan online hanya sebagai penyelenggara pemesanan dan bukan penyelenggara angkutan umum. Karena untuk menyelenggarakan angkutan umum ada aturan perundang-undangannya.

    Permenhub ini disahkan karena memiliki tiga landasan yang sangat penting dalam pengadaanya yaitu:

    1. Kepentingan Nasional.
    2. Kepentingan pengguna jasa dalam aspek keselamatan dan perlindungan konsumen.
    3. Kesetaraan kesempatan berusaha.

    Sebagian penumpang cukup menyayangkan kenaikan tarif yang signifikan pada penggunaan layanan taksi online. Mereka juga merasa sangat terbantu dengan hadirnya taksi online karena kemudahan yang didapat dari layanan aplikasi yang ditawarkan.

    Tapi ada pula yang bersyukur dengan adanya peraturan yang diterapkan, karena keselamatan dan keamanan lebih terjamin. Juga memiliki lebih banyak pilihan ketika dalam suasana terburu-buru ataupun kondisi sedang macet.

    Jadi Permenhub ini sebenarnya merugikan atau mentertibkan? Kembali kepada pribadi kita menyikapinya.

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Linda Juntany

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Pembiayaan UMKM oleh Jenfi Tembus US$100 Juta di Asia Tenggara

      May 20, 2026

      Muhammadiyah Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel, Serukan Perdamaian Dunia

      May 20, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Enam Bulan Magang di Imigrasi Palu, Peserta Dapat Pengalaman Kerja Nyata

      May 20, 2026

      CV. Citra Sukses Abadi Salurkan CSR Melalui Program JKN

      May 20, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.