Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Jelang 1 Suro, Wabup Sleman Tanam Beringin Putih di Lereng Merapi

    June 16, 2026

    Chapter Jogja 2026 Kembali ke JNM, Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Jogja

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026

    Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

    June 15, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ini Kata Ahli Soal Perkembangan Konflik Papua
    Hukum

    Ini Kata Ahli Soal Perkembangan Konflik Papua

    Irene AdlerBy Irene AdlerSeptember 5, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Aktivis sekaligus pengacara, Veronica Koman, resmi dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Pengacara yang sempat menolak putusan kasus Ahok itu, dijadikan tersangka terkait kasus demo di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jatim.

    Penyidik menetapkan Veronica sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Selasa (3/9/2019). Dan mendalami bukti di media sosial serta meminta keterangan 3 saksi dan 3 saksi ahli.

    Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, penetapan pengacara.di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang kerap menangani dengan isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka sebagai tersangka, merupakan bentuk kesamaan hukum, tak melihat statusnya sebagai advocat.

    “Hukum berlaku pada siapa saja. Jika ternyata ada minimal dua alat bukti siapapun bisa ditetapkan sebagai tersangka, termasuk penegak hukum yang di dalamnya ada advokat sekalipun,” ungkap Fickar pada redaksi, kamis (5/9/2019).

    Lalu Bagaimana Dari Sisi Komunikasi Politik Melihat Persoalan Papua?

    Pakar Komunikasi Politik, Emrus Sihombing memaparkan, persoalan Papua harus Dilihat secara jernih, jangan memakai kacamata kuda untuk melihatnya.

    “Saya pikir persoalan papua  harus dilohay secata holistik, komprehensif, tidak boleh pendekatan dari sisi keamanan saja, tapi perlu juga melihat persoalan kesejahteraan dan pendekatan relegius dan budaya,” ungkap Emrus saat berbincang dengan redaksi.

    Menurut Emrus, persoalan pokok dinamika yang terjadi tidak terkoodinir dengan baik sebelumnya. Sehingga persepsi publik menerima variasi  informasi dari kepentingan kelompok tertentu.

    “Kita harus kedepankan nasionalisme, harus melihat secara komprehensif secara keseluruhan terkait kearifan lokal, dan budaya dan religius,” tambahnya.

    Kasus konflik Papua telah mengarah adanya dugaan provokasi yang disampaikan oleh Veronica Koman. Dalam perkembangan penyelidikan menjadi penyidikan, Polisi menetapkan Vero sebagai tersangka.

    Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengungkapkan pengacara yang pernah saat 2017, dalam orasinya menghina Presiden Jokowi rersebut, diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua melalui akun Twitter-nya, @veronicakoman, dengan lima kali memposting perkembangan informasi yang terjadi di wilayah paling timur Indonesia.

    Nah, akibat posting-annya inilah polisi menetapkan Veronica sebagai tersangka. Polisi menyebut posting-an Twitter Veronica berisi hal-hal provokasi dan mengarah ke hoax. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan total ada lima posting-an Veronica yang merupakan hoax.(ren)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Irene Adler

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CEO iHerb Dinobatkan sebagai Pemenang EY US Entrepreneur Of The Year® 2026 Pacific Southwest Award

    June 15, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Gubernur Pramono Tawarkan Peluang Investasi kepada Singapura

    June 16, 2026

    Rupiah Melemah Ancam UMKM, Komisi B DPRD Kota Jogja Dorong Intervensi Kebijakan

    June 16, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.