JAKARTA, BERNAS.ID – Transportasi berbasis online sudah menjadi pilihan yang cukup efektif di kalangan masyarakat.
“Namun demikian, tentunya keselamatan dan kenyamanan tetap harus menjadi perhatian utama baik bagi pengemudi dan pengguna dari jasa transportasi online ini,” ujar Profesor Kriminologi Adrianus Eliasta Meliala, dalam keterangan persnya, Jakarta, Minggu (8/9/2019).
Sebagai kriminolog Adrianus menjelaskan, ketika situasi anonim sudah di pecahkan dan orang sudah tidak lagi anonim atau sudah jelas jati dirinya serta menggunakan kepekaannya maka sudah bisa menekan angka kejahatan sampai 80 persen.
“Memang kalau kita membicarakan trendnya kejadian tindak kejahatan pada transportasi berbasis online sudah lumayan menurun. Harapan saya baik pengemudi dan pengguna transportasi online ini bisa menggunakan kepekaannya sehingga tercipta rasa aman dan nyaman,” paparnya.
Sementara itu, muncul sebuah petisi yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan untuk lebih mentertibkan perusahaan transportasi online yang belum memiliki fitur yang merahasiakan nomor pengguna.
Petisi yang disampaikan, Putri Bramantyo mendesak semua perusahaan transportasi online untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penumpang dengan menerapkan teknologi yang menyembunyikan nomor telepon pengguna.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 31B dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 Pasal 17B, yaitu ?Menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa.?
Perusahaan pemberi jasa transportasi online memang sudah gencar melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna maupun mitra pengemudinya. Namun sayangnya masih ada ketimpangan dalam pemberlakuan fitur keamanan ini. Infografis yang diunggah oleh akun instagram @infowanita.id memaparkan semua inovasi dan teknologi yang telah dilakukan oleh semua pemain transportasi online di Indonesia.
Beberapa fitur keamanan yang ditawarkan oleh jasa transportasi online di Indonesia antara lain:
1.Share my Ride: sebuah fitur keamanan bagi pengguna untuk memberikan informasi tentang perjalanannya sehingga orang terdekat pengguna bisa memonitor perjalanan secara real-time.
2.Masking Number: sebuah fitur keamanan yang menjaga informasi nomor telepon pengguna dan pengemudi sehingga mencegah terjadinya tindakan kejahatan pencurian uang digital.
3.Security camera (bagi kendaraan roda empat): sebuah fasilitas keamanan dimana pemberi jasa transportasi memasang kamera pengintai untuk dapat memonitor kegiatan dalam mobil untuk mencegah terjadinya kejahatan.
4.Panic/Emergency Button: sebuah fitur keamanan bagi pengemudi yang bisa diaktifkan apabila pengemudi melakukan tindakan menyimpang.
5.Verifikasi wajah bagi pengemudi: sebuah fitur yang sifatnya mencegah agar tidak terjadi jual-beli akun yang bisa menyebabkan kegiatan pemberi layanan transportasi online dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna dan pengemudi transportasi online, menurut Putri seluruh perusahaan pemberi jasa transportasi online diharapkan mampu memiliki fitur keamanan yang terintegrasi dan mengedepankan prinsip pencegahan sehingga mampu meminimalisir terjadinya kasus-kasus penyimpangan dan kejahatan di transportasi online. (van)
