JAKARTA, BERNAS.ID – Batasan usia perkawinan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah tidak relevan karena situasinya sudah jauh berbeda.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA, Yohana Yembise menyatakan, perkawinan anak-anak harus dicegah karena melanggar hak anak, dan berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak dan perkawinan anak akan membuat anak menjadi korban dan merugikan bangsa Indonesia, apalagi ketika menghadapi bonus demografi.
“Kehamilan pada usia anak akan berdampak buruk pada perempuan,” ungkap Menteri Yohana saat konferensi pers tentang perubahan Undang-Undang Perkawinan yang diadakan di KPPPA Jakarta, Senin (9/9/2019).
Kehamilan pada usia remaja sambungnya, memiliki peluang 4,5 kali lebih tinggi terhadap kejadian kehamilan berisiko tinggi. Selain itu, risiko kematian saat melahirkan juga dua kali lebih tinggi.
Dijelaskannya, pemerintah akan mengusulkan batas usia perkawinan yang diizinkan disamakan antara laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak yang menyatakan usia anak adalah nol hingga 18 tahun. (van)
