Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Dari Hasil Korupsi Proyek di Banten, Wawan Nyaris Jadi Konglomerat
    Hukum

    Dari Hasil Korupsi Proyek di Banten, Wawan Nyaris Jadi Konglomerat

    Adi SubchanBy Adi SubchanNovember 1, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Jaksa KPK mendakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga pesakitan KPK itu disinyalir telah mengalihkan uang hasil korupsinya ke berbagai perusahaan serta membelanjakan beragam aset seperti mobi dan rumah.

    Tak hanya dirinya saja, beberapa orang disebut-sebut ikut merupakan hasil korupsi itu, bahkan sampai kalangan artis seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, dan Irwansyah.

    ?Perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan,? kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).

    Wawan disebut jaksa tercatat mengendalikan empat perusahaan, yaitu PT Bali Pasific Pragama (BPP), PT Buana Wardana Utama (BWU), PT Putra Perdana Jaya (PPJ), dan PT Citra Putra Mandiri Internusa (CPMI). Tiga perusahaan di antaranya dipimpin oleh orang yang berbeda-beda yang ditunjuk Wawan.

    Perusahaan-perusahaan itu digunakan Wawan untuk mendapatkan proyek di Banten dan Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu Ratu Atut menjabat sebagai Gubernur Banten, sedangkan istrinya, Airin Rachmi Diani menjabat sebagai Wali Kota Tangsel.

    Diduga Wawan melakukan korupsi du beberapa proyek di dua daerah tersebut, yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pad Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD 2012, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Setda Pemprov Banten, dan proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan dan sejumlah puskesmas di Tangsel tahun 2010-2012.

    Berikut rincian kerugian negara yang diduga akibat praktik korupsi yang dilakukan Wawan:

    1. Wawan diduga mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang dimiliki atau dikuasainya di beberapa SKPD Banten dalam kurun waktu 2005-2021. Totalnya sekitar Rp1.724.477.456.000.

    Selain itum jaksa menyebut Wawan mendapatkan untung dari 10 paket pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten sekitar Rp39.470.124.416 dan 4 paket pengadaan alkes Rumah Sakit Rujukan Pemprov Banten sebesar Rp10.613.349.510.

    Wawan juga mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan tanah di Pemprov Banten dari proyek pengadaan tanah di Pemprov Banten. Dia diduga mendapatkan sekitar Rp109.061.902.000.

    2. Wawan juga mendapatkan proyek pengadaan alkes pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp7.941.630.033.

    Jika ditotalkan semua keuntungan yang didapatnya dari praktik korupsi, Wawan mengantongi lebih dari Rp1,8 triliun. Lalu, dari dakwaan KPK tercatat pencucian uang yang dilakukan Wawan mencapai Rp500 miliar lebih.

    Wawan kini didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1 huruf a, c dan g UU No. 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (sbh)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Adi Subchan

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.