Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Penerbitan Surat Utang “Recovery Bond” Bertentangan Dengan Undang-Undang
    Finance

    Penerbitan Surat Utang “Recovery Bond” Bertentangan Dengan Undang-Undang

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 28, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Rencana kebijakan penerbitan surat utang “recovery bond” yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono bertentangan dengan undang–undang.

    “Keputusan Sesmenko Perekonomian Recovery Bond bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,” ujar Anggota DPR RI,  Fraksi Gerindra Kamrussamad, dalam keterangan kepada media,  Sabtu (28/3/2020).

    Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

    Kamrussamad menyebutkan, Pasal 55 ayat 1 – 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya, apakah sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR, karena hal ini diatur dalam undang–undang tersebut.

    “Recovery Bond Perlu dijelaskan ke publik, landasan kebijakan dan skema implementasinya karena berdampak pada beban negara yang merupakan beban rakyat,” kata Kamrussamad.

    Anggota DPR Dapil DKI Jakarta 3 ini menjelaskan, skema government bond yang akan dikeluarkan pemerintah harus jelas dulu regulasi dan bentuknya.

    “Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluaranya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada undang–undang keuangan negara dan undang–undang perbendaharaan negara. Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut,” kata Kamrussamad.

    Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

    Menurut dia, kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada korporasi. “Setahu kami tidak boleh negara memberikan skema langsung ke korporasi, ini sangat berbahaya berpotensi menjadi skandal besar di kemudian hari. Lebih parah dari BLBI, karena skema BLBI Negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahaan penerima  dana BLBI. Skema inilah yang membebani Rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi,' urai Kamrussamad.

    Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad berharap memperoleh penjelasan lebih detail dari Menteri Koordinator Perekonomian yang akan mengeluarkan kebijakan recovery bond tersebut.

    “Karena itu kami meminta penjelasan resmi dan lengkap dari Menko perekonomian, ada apa dibalik recovery bond. Apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery Bond?” pungkasnya.  (fir)

    Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.