JAKARTA, BERNAS.ID – Sebanyak 600 lebih orang akan berkumpul dalam wadah diskusi virtual pada tanggal 27-28 Juni atau akhir pekan ini, untuk membicarakan permasalahan hukum menghadapi Pandemi Covid-19. Kegiatan ini dibungkus dalam Konferensi Nasional Online yang membahas trend persoalan hak asasi manusia dan ekspresi kebudayaan selama Pandemi Covid-19 dan implikasinya pada pemenuhan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) Indonesia.
Konferensi diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasila bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan organisasi, yaitu Pusat Studi Pancasila Universitas Pancasila, Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Asosiasi Pengajar Hukum Adat, Epistema Institute dan Perkumpulan HuMa. Menghadirkan sejumlah pembicara seperti Hakim Agung dan para pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri dan BPIP. Lalu sejumlah guru besar dan dosen/peneliti senior juga berkumpul di sini. Tidak ketinggalan aktivis LSM dan warga masyarakat dari Kendeng, Jambi dan Kalimantan Barat.
Pandemi Covid-19 sebagai salah satu penyakit zoonotik sangat berkaitan dengan kerusakan lingkungan. ?Ketika Pandemi Covid-19 terjadi, penting merefleksikan kembali perilaku kita terhadap perusakan alam yang selama ini terjadi. Indonesia yang mempunyai keanekaragaman hayati yang tinggi tentu sangat penting memimpin proses kontemplasi itu dan aksi konkritnya,” kata Asep Y. Firdaus, Direktur Epistema Institute.
Pada satu sisi, merebaknya penyakit akibat virus Korona ini menyebabkan aktivitas warga melambat. Pencemaran udara terlihat berkurang. Namun, persoalan perubahan iklim tidak hanya perlu didekati dari aspek ekologis. ?Bagaimana masyarakat berperan untuk mengendalikan perubahan iklim dengan hukum rakyat juga penting diperhatikan,” ungkap Deputi Direktur HuMa, Agung Wibowo.
Pada saat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di berbagai daerah, masalah kebebasan warga menjalankan aktivitas menjadi polemik. Herlambang P. Wiratraman, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang juga aktif di Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik menjelaskan, ?Sebelum dan pada masa pandemi ini, pemenjaraan, kekerasan, teror atau intimidasi, persekusi, dan tindakan pelanggaran hak-hak asasi manusia lain begitu mudah terjadi. Menyasar banyak elemen seperti petani, aktivis anti korupsi, aktivis lingkungan, mahasiswa, dosen dan jurnalis. Patut dipertanyakan mengapa ruang kebebasan sipil jadi mudah ditekan.?
Ada lima panel dalam konferensi ini yaitu tentang HAM dan Keadilan Lingkungan dalam Pancasila, Kebebasan Sipil dan HAM pada masa Pandemi Covid-19, Ekspresi Kebudayaan dan Keadilan dalam memperjuangkan Hak Atas Lingkungan bagi Masyarakat Adat, Penegakan Hukum Lingkungan dan Akses Masyarakat terhadap Keadilan serta peran hukum rakyat dalam perubahan iklim. Diskusi dapat diikuti dari kanal youtube atau Facebook dan Instagram Live Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan organisasi penyelenggara lainnya. (van)
