Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Inilah Mengapa Presidential Threshold Perlu Digugat
    Politik

    Inilah Mengapa Presidential Threshold Perlu Digugat

    Firardi RozyBy Firardi RozyJune 7, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA,BERNAS.ID – Ambang batas pencalonan presiden atau Presodential Threshold tak sesuai hak konstitusional. UUD 1945 NRI hasil amandemen pasca-Reformasi menempatkan partai politik sebagai kelembagaan demokrasi yang berhak mencalonkan presiden-wakil presiden. Apapun partai politiknya, baik dalam parlemen maupun luar parlemen, baik partai politik sedikit kursi atau suara maupun banyak kursi atau suara.

    Demikian disampaikan ?Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),  Usep Hasan Sadikin?, menangapi akan adanya gugatan soal presidential threhold oleh Rocky Gerung cs, ke Mahkamah Konstitusi.

    'Dalam konstitusi tak ada penempatan atau larangan khusus bagi partai tertentu yang mencalonkan presiden. Sehingga, ketika ada ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu, berarti melanggar undang-undang dasar,” ujar Usep pada Bernas.id, Minggu (7/6/2020)

    Usep menambahkan, presidensial threshold pun salah diartikan dalam UU Pemilu. Mengartikannya sebagai syarat bagi partai politik, untuk mencalonkan presiden merupakan kesalahan mendasar. Karena, presidential threshold sejatinya adalah syarat keterpilihan presiden mendapat kursi kekuasaan, bukan syarat pencalonan presiden. Ini bisa dibandingkan dengan parliamentary threshold yang berarti syarat partai politik terpilih untuk mendapat kursi kekuasaan di parlemen.

    Selain itu, sambungnya, ambang batas pencalonan presiden bagi partai politik dengan kepemilikan kursi dan suara semakin bermasalah dalam konteks pemilu serentak. Karena kepemilkan kursi dan suara yang jadi dasar merujuk pemilu sebelumnya padahal peruntukannya untuk pemilu berikutnya.

    “Mengulang lagi uji materi ambang batas pencalonan presiden ke MK tetap relevan. Ada RUU Pemilu baru dengan konteks yang baru. Konteks baru ini pertama, MK telah mengubah makna pemilu serentak yang diputus MK sebelumnya,” paparnya.

    MK telah memiliki kesadaran pentingnya penguatan presidensialisme dalam pemilu serentak yang dirumuskan dalam UU Pemilu. Hal lainn yang mungkin diketahui banyak pihak, kita tidak mau mengulang pemilu presiden hanya ada dua pasangan calon saja. Padahal banyak partai politik di Indonesia dan ratusan juta penduduk Indonesia.

    “Masa negara demokrasi besar ini hanya punya calon presiden itu itu saja gara-gara ambang batas pencalonan presiden,” pungkasnya.(fir)

     

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Kabar Adanya Aksi Aliansi Mahasiswa Lengserkan Prabowo, Ini Respon Keras Ketua Umum GCP H. Kurniawan

    June 11, 2026

    Pileg 2029 Fokus Menyasar Ceruk Gen Z di Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Solihul Hadi Kembali Pimpin PKB Kota Yogyakarta

    June 11, 2026

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.