Jakarta, Bernas.id ? Penyerapan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga tanggal 13 Juli 2020 mencapai 8,30% dari total anggaran Rp123,460 triliun. Program PEN oleh Kementerian Koperasi dan UMKM ini sebagai upaya pemulihan sektor usaha baik UMKM juga BUMN. Informasi ini disampaikan oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi UKM dalam kesempatan sosialisasi kepada asosiasi-asosiasi UMKM melalui rapat virtual hari ini.
Dari 6 kategori penyaluran Dana PEN, 3 diantaranya sudah terealisasi. Yaitu pada program Subsidi Bunga, Penempatan Dana untuk Restrukturisasi, dan Pembiayaan Investasi Kepada Koperasi Melalui LPDB. Sementara 3 program lainnya, yaitu Belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP), Penjaminan Untuk Modal Kerja, dan PPh Final Ditanggung Pemerintah, masih dalam proses.
Untuk program Subsidi Bunga, terdapat dua program yaitu KUR dan Non KUR. Subsidi Bunga KUR sudah berjalan dan telah menyerap dana sebesar Rp12,96 miliar atau 0,26% dari total alokasi di program ini sebesar Rp35,29 triliun. Dalam Program KUR terdapat 42 instansi yang terdiri dari Bank, Lembaga Pembiayaan, dan Koperasi. Sementara untuk Subsidi Non KUR masih dalam proses penyusunan DIPA. Untuk program Non KUR terbagi menjadi 3 lembaga penyalur, yaitu:
- Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdiri dari 102 Bank Umum, 1570 BPR, 176 BPRS dan 110 Perusahaan Leasing. Alokasi di program ini sebesar Rp27,197 triliun.
- BUMN yang terdiri dari PT. PNM (UMI dan MEKAAR), serta PT PEGADAIAN dengan total alokasi dana Rp2,371 triliun.
- BLU dan KOPERASI yang terdiri dari 4 BLU Pengelola Dana (PIP, LPDB-KUMKM, P2H, LMPUKP) dan 297 Koperasi MITRA BLU dengan total alokasi dana Rp751,70 miliar.
Pada Program Penempatan Dana untuk Restrukturisasi sudah terealisasikan sebesar Rp9.981 miliar atau 12,67% dari total alokasi Rp78,8 triliun. Dan untuk program Pembiayaan Investasi kepada Koperasi Melalui LPDB telah terserap sebesar Rp247,9 miliar atau 24,79% dari total alokasi Rp1 triliun.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan serangkaian kebijakan yang dimaksudkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional guna menjaga stabilitas sosial, ekonomi, dan sektor keuangan dapat terjaga dengan baik. Dalam PP Nomor 23 Tahun 2020 dijelaskan bahwa modalitas utama program ini yaitu:
- Belanja APBN antara lain berupa Subsidi Bunga ke UMKM melalui Lembaga Keuangan
- Penempatan Dana untuk Bank terdampak restrukturisasi
- Penjaminan untuk Kredit Modal Kerja
- Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN dan Penugasan Khusus, serta pembayaran Talangan
- Investasi Pemerintah (untuk modal kerja)
Program PEN akan mencakup seluruh sektorĀ dan pelaku usaha terdampak Covid-19 berupa bentuk dukungan sebagai berikut:
DUKUNGAN untuk UMKM
- Penundaan dan Subsidi Bunga bagi UMKM yang mendapat kredit dari Lembaga keuangan
- Penjaminan Kredit Modal Kerja Baru
- Penempatan dana di Lembaga keuangan yang melakukan restrukturisasi kredit UMKM
- PPh final sebesar 0,5% ditanggung pemerintah bagi UMKM yang memiliki peredaran bruto(omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (PMK Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019)
- Arahkan kepada K/L, Daerah dan BUMN untuk menjadi off taker produk UMKM
DUKUNGAN untuk BUMN
Dukungan diberikan dalam bentuk penambahan PMN, Pembayaran Kompensasi, subsidi, dan pembayaran dana talangan. Dukungan kepada BUMN diberikan secara selektif dan kriteria yang terukur antara lain bersifat strategis, mendukung pelaksanaan untuk kepentingan masyarakat dan juga terkena dampak negatif dari Covid-19.
Program PEN ini mendapat tanggapan baik dari Ketua ABDSI (Asosiasi Business Development Services Indonesia) ABDSI merupakan asosiasi yang bergerak dalam pembinaan UMKM yang ada di seluruh Indonesia. Menurut Cahyadi Joko Sukmono, Ketua ABDSI kebijakan ini perlu diasosiasikan lebih masif ke masyarakat dan juga perlu memastikan tidak ada bottleneck dari kebijakan yang baik, terutama di unit pelaksana teknis di bawah. Ketua ABDSI juga menekankan perlunya inovasi serius dalam masalah akses UMKM untuk program ini, seperti perijinan, kolateral, dan lain sebagainya.
