Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    Musliman: Program Berani Lancar Perkuat Konektivitas, Gerakkan Ekonomi Rakyat

    June 10, 2026

    Sambut HUT DKI Jakarta ke-499, PLN UID Jakarta Raya Luncurkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

    June 10, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Jangan Panik! Berikut 5 Hal yang Harus Anda Lakukan Ketika Di-PHK dari Perusahaan
    Finance

    Jangan Panik! Berikut 5 Hal yang Harus Anda Lakukan Ketika Di-PHK dari Perusahaan

    Mahfida Ustadhatul UmmaBy Mahfida Ustadhatul UmmaJuly 17, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK sudah tak asing lagi di dalam industri ketenagakerjaan di Indonesia. Dan ini bisa menjadi hal yang paling ditakutkan oleh semua karyawan. Apalagi jika perusahaan tempat mereka bekerja sedang menghadapi persoalan keuangan. Pandemi Covid-19 telah mencatat sejarah di mana PHK banyak terjadi di perusahaan Indonesia. Akibatnya angka pengangguran meningkat dan ekonomi nasional melemah.

    PHK jelas membuat karyawan perusahaan merasa kecewa, karena harus kehilangan mata pencaharian mereka. Meskipun beberapa perusahaan memberikan uang pesangon kepada karyawan ter-PHK tersebut. Berikut 5 hal yang harus Anda lakukan jika di-PHK dari perusahaan:

    1. Berpikir Positif

    Ketika di-PHK sebaiknya Anda berpikir positif. Memutuskan menjadi karyawan berarti juga harus siap dengan konsekuensinya, termasuk jika sewaktu-waktu di-PHK. Berpikir positif bisa membuat Anda lebih tenang. Tidak perlu menyalahkan siapa pun, terlebih menyalahkan perusahaan. Jika Anda tak ingin di-PHK, menjadi karyawan bukan solusi yang tepat. Sebaiknya tanyakan dengan jelas kepada HRD perusahaan, apa penyebab Anda di-PHK. Jika Anda melakukan kesalahan, Anda bisa memperbaiki kinerja Anda selanjutnya meskipun di perusahaan yang lain.

    2. Memanfaatkan Uang Pesangon

    Jika perusahaan Anda memberikan uang pesangon, gunakan sebaik-baiknya! Jangan terlarut dalam kesedihan akibat di-PHK. Yakinlah, pintu rezeki masih ada jika Anda mau berusaha. Jika ingin mencari pekerjaan baru di perusahaan lain, tidak masalah. Asalkan perbaiki terlebih dulu kesalahan pada diri Anda. Tidak perlu menghambur-hamburkan uang pesangon, simpan sebagai dana cadangan setidaknya sampai mendapatkan pekerjaan.

    3. Menyertakan Surat Rekomendasi

    Saat melamar pekerjaan baru di perusahaan lain, sertakan surat rekomendasi dari perusahaan lama. Hal ini dapat memudahkan Anda dalam mendapatkan kesempatan pekerjaan sesuai keahlian sebelumnya. Mintalah surat rekomendasi dari perusahaan lama, meskipun Anda belum tahu kapan menggunakannya. Setidaknya Anda sudah siap suatu saat Anda membutuhkan surat rekomendasi tersebut.

    4. Mencari Peluang Baru

    Menjadi karyawan memang harus mengikuti peraturan perusahaan. Jika Anda sudah bosan dengan peraturan terikat, Anda bisa mencari peluang pekerjaan baru. Apalagi jika Anda memiliki skill atau keahlian khusus. Uang pesangon bisa, loh digunakan untuk mengembangkan skill Anda. Berwirausaha bisa menjadi alternatif yang bisa Anda coba. Bisa juga berbisnis berbasis digital yang saat ini sedang tren.

    5. Mengatur Strategi

    Ketika Anda sudah memutuskan, entah itu mencari pekerjaan baru atau ingin mencari peluang yang lain, sebaiknya atur kembali strategi Anda. Mengatur strategi memudahkan Anda untuk meraih kesuksesan. Menjadi karyawan atau pun pengusaha sebenarnya sama saja. Tergantung bagaimana Anda menjalaninya. Banyak pengusaha yang sukses di bisnisnya, tidak sedikit juga karyawan yang berhasil menabung dan meraih kesuksesannya. Banyak jalan untuk menuju sukses. Mari ikut survei hidup sukses bersama Bernas Group untuk memudahkan Anda meraih kesuksesan!

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Mahfida Ustadhatul Umma

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Mavenir dan TextNow Meraih Penghargaan MVNO dan Kolaborasi Industri Terbaik di MVNOs World Awards

    June 9, 2026

    Yuno Menyampaikan Info terbaru Perusahaan Jelang Peluncuran, Memperluas Tim Pemimpin dengan Talenta dari Binance, dan Bersiap Mendorong Pertumbuhan Pasar Prediksi Global

    June 7, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Bulan Bung Karno Sebagai Momen Menghidupkan Kembali Gagasan Sang Proklamator yang Kian Relevan

    June 10, 2026

    Jemaah Haji Sulteng Mulai Pulang Bertahap Juni

    June 10, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.