SLEMAN, BERNAS.ID – Ingin mendapat uang secara instan, Jimmi alias Pak Tua (44) warga Riau bersama kedua rekannya Arif (26) warga Klaten dan Agung (42) warga Gunungkidul berencana melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang palsu yang hampir sama dengan uang asli. Ketiganya akan mengelabui calon korban dengan sebuah mesin pengganda uang palsu yang terinspirasi dari YouTube.
Mesin pengganda uang itu berbentuk persegi, berwarna hitam. Di luarnya, tampak tombol-tombol atau kenop untuk menjalankan mesin tersebut dengan di dalamnya terdapat sebuah printer dan alat pemancar sinar ultraviolet untuk mengelabui korbannya agar percaya nanti, uang yang dihasilkan mirip uang asli. Para pelaku menghabiskan dana sekitar 600 ribu untuk membuat mesin pengganda uang palsu itu.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deny Irwansyah mengatakan modus operandi ketiganya menawarkan jasa kepada masyarakat bisa menggandakan uang palsu. “Persentasenya, 60 juta rupiah akan ditukar menjadi 700 juta rupiah, tapi uang palsu,”jelasnya saat jumpa pers di Polres Sleman, Selasa (4/8/2020).
“Untuk jasanya, mereka meminta DP minimal 10 persen dari uang yang disetorkan untuk kegiatan operasional mereka. Mereka beroperasi sejak tiga bulan lalu untuk mencari korbannya,” imbuhnya.
Untuk memuluskan aksinya, AKP Deny mengatakan ketiganya sempat merekam atau membuat video untuk meyakinkan calon korbannya. “Video rekaman berisi tayangan jika memasukkan selembar kertas seukuran uang ke dalam mesin pengganda uang, akan keluar uang sebesar seratus ribuan yang sebenarnya memang uang asli,” katanya.
“Namun, video itu sudah direkayasa karena di dalam kotak pengganda uang itu, sudah dipasang uang asli dan ada printer untuk meyakinkan konsumen. Alat mereka atur sedemikian rupa seolah-olah kertas putih masuk lalu menjadi uang seperti asli,” imbuhnya.
Untuk jumlah korban yang sudah tertipu, lanjut AKP Deny, ketiganya mengaku kegiatannya untuk menggandakan uang baru pertama kali ini sehingga belum mendapatkan korban yang ingin menggandakan uang. “Motif mereka melakukan penipuan uang karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucapnya.
AKP Deny mengatakan kasus penggandaan uang ini bisa terbongkar karena hasil dari patroli siber yang dilakukan anggota Polres Sleman sehingga bisa mengamankan ketiga pelaku di sebuah hotel di Jalan Kaliurang, Kamis malam (11/6) sekira pukul satu malam. “Ketiganya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya. (jat)
