Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Ratusan Handphone Warga Binaan Lapas Pakem Dimusnahkan
    Hukum

    Ratusan Handphone Warga Binaan Lapas Pakem Dimusnahkan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiSeptember 30, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Yogyakarta memusnahkan barang sitaan berupa 215 handphone berbagai merek dan barang lainnya dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu sore (30/9/2020). Barang sitaan didapatkan dari operasi yang dilakukan dari Bulan Juni 2020 sampai saat ini.

    Barang bukti sitaan yang lain, seperti charger, kabel-kabel, timbangan digital, korek api, modem, earphone, rokok elektrik, stop kontak, speaker aktif, batu baterai, cat, dan lainnya. Untuk senjata tajam, ada gunting, cutter, potongan kuku, pisau sendok, pinset, pengukur kumis, dan skim/alat tusuk.

    Indro Purwoko, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta mengatakan, barang-barang sitaan itu didapatkan dari 225 bunker atau lubang yang dibuat warga binaan, lalu ditutup dengan semen atau cat. Ia juga mengatakan pemusnahan barang-barang yang dilarang di lapas untuk menunjukkan komitmen dari jajaran Lapas Narkotika untuk perang terhadap peredaran narkoba.

    “Ini perang melawan narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan BNN dan Kepolisian untuk terus melakukan pemberantasann narkoba,” ujarnya sesuai melakukan pemusnahan barang sitaan di halaman Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Rabu (30/9/2020). 

    Indro mengatakan sesuai identifikasi yang dilakukan, jaringan narkoba di Lapas Narkotika Pakem sudah sampai di Purwokerto, Bawen, Solo, Klaten, dan sebagainya. “Dari lapas ini, sudah memindahkan kloter pertama dengan 23 warga binaan ke Lapas Nusakambangan. Ratusan handphone itu diduga untuk transaksi dan komunikasi dengan keluarga,” katanya.

    “Handphone memang dilarang dan kami sudah menyediakan wartel. Untuk memberi sanksi pun sulit karena susah menemukan pemilik handphone,” imbuhnya.

    Untuk yang ketahuan mengedarkan narkoba, Indro menyebut sanksinya akan dipindahkan dari lapas narkotika di Yogyakarta dan pencabutan hak register sehingga hak-hak warga binaannya hilang. “Untuk modus memasukkan handphone, diduga saat dibawa keluarga atau ada oknum satu dua yang kita disinyalir ada kaitannya dengan warga binaan,” tuturnya. 

    Apel Siaga Kemenkumham Kanwil DIY dalam rangka meningkatkan kesiagaan petugas pemasyarakatan serta melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta, turut dihadiri Kepala BNN Yogyakarta, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, dan perwakilan Forkopimda. (jat) 

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026

    ‎Putusan Inkrah, PT Hong Kong Kingland Diminta Segera Kembalikan Dana Konsumen

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.