Yogyakarta, BERNAS.ID ? Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) meminta pemerintah untuk menunda penerapan regulasi terbaru pada Industri Hasil Tembakau (IHT) maupun revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 yang akan menghambat dunia usaha IHT. Terlebih lagi, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan IHT terpukul sehingga berdampak pada pengurangan pekerja.
Hal ini menjadi pembahasan serius dalam diskusi bertajuk ?Menilik Regulasi Industri Hasil Tembakau di Era Kenormalan Baru? pada Selasa (15/9). Sebagai pembicara hadir Ketua FSP RTMM SPSI, Sudarto, Ketua PD FSP RTMM ? SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto serta Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo.
?Regulasi pemerintah di bidang IHT serta wacana revisi PP 109/2012, membuktikan pemerintah tidak memberikan keadilan kepada pelaku IHT. Pandemi seharusnya memberi peluang bukan memperberat,” kata Sudarto.
Ia mengatakan sebelum pandemi kondisi IHT sebenarnya sudah berat, terutama adanya kenaikan cukai pada produk rokok setiap tahun. Kenaikan cukai telah menyebabkan banyak pabrik rokok tutup karena barangnya tidak terjual dan dampaknya adalah pemutusan pekerja.
Kondisi ini semakin diperberat dengan rencana revisi PP 109/2012 yang akan meminta gambar peringatan bahaya merokok diperluas pada bungkus rokok, sehingga akan semakin mematikan Industri Hasil Tembakau (IHT).
?Sebagai gambaran, pada kurun 2012-2018 tercatat 544 pabrik rokok tutup se-Indonesia karena kenaikan cukai. Jika satu pabrik memiliki 200 karyawan, maka dalam enam tahun ini terdapat 108 ribu pekerja yang kehilangan mata pencaharian,” lanjut Sudarto. Belum lagi di internal FSP RTMM SPSI, Sudarto menyebut dalam sepuluh tahun terakhir ada sebanyak 68 ribu anggota yang keluar karena tidak lagi bekerja di industri rokok.
Mewakili pekerja khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT), FSP RTMM SPSI meminta pemerintah benar-benar mencermati penerapan regulasi, revisi PP maupun kenaikan cukai. Dengan daya beli turun sepanjang pandemi, industri tidak bisa bergerak lebih baik karena produknya tidak terbeli.
?Kami meminta pemerintah maupun parlemen untuk menunda sementara semua hal itu dan fokus pada penanganan pandemi agar ekonomi kembali mengeliat,” jelasnya.
Salah satu solusi yang ditawarkan FSP RTMM SPSI menurut Sudarto, yakni pemerintah segera mengeluarkan kebijakan khusus untuk industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Hal ini sangat diperlukan mengingat pabrikan SKT membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga ketika ada kebijakan khusus seperti tidak adanya kenaikan cukai, produksi tetap bisa meningkat yang tentunya akan berdampak pada adanya penyerapan tenaga kerja.
?Lebih luas lagi dengan adanya kebijakan khusus pada SKT ini juga akan menyelamatkan salah satu hasil kebudayaan Indonesia yaitu rokok kretek,” katanya.
Sementara itu, Ketua AMTI, Budiono menegaskan bahwa apa yang dialami oleh IHT akan berdampak pada kalangan petani tembakau dan cengkeh. Menurunnya daya beli masyarakat yang menyebabkan produksi rokok turun, akan berdampak pada tidak terserapnya produk panen tembakau dan cengkeh.
?Tahun lalu karena kebijakan kenaikan cukai saja produk rokok turun 15 persen atau 55 miliar batang dari total produksi tahun sebelumya yaitu 350 miliar batang. Jika satu batang berisikan satu gram tembakau, kalkulasi kami terdapat produk tembakau dan cengkeh dari luas lahan 55 ribu hektar yang tidak terserap,” katanya.
Senada dengan Sudarto, Ketua PD FSP RTMM ? SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, meminta pemerintah fokus pada penangganan pandemi hingga ekonomi kembali pulih dan menunda penerapatan regulasi, kenaikan cukai maupun revisi PP.
?Ini sebagai upaya menyelamatkan ekonomi para pekerja selama pandemi,” ucapnya.(nch)
