Yogyakarta, Bernas.id – Dibalik ramainya penolakan sebagian elemen masyarakat terhadap Undang-undang Cipta Kerja, kabar baik sesungguhnya untuk desa dan BUM Desa.
Sambil menunggu peraturan pelaksana UU, dapat kita baca pada naskah UU Cipta Kerja Bab Lima pasal 117 yang menyebutkan secara tegas pada poin 6 bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa
dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa Kementerian Desa PDTT, Nugroho Setijo Nagoro dalam kesempatan menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Peningkatan Kemitraan Usaha dan Akses Pembiayaan bagi Wirausaha di Desa dan Kawasan dengan Pendekatan Pemberdayaan Ekonomi Lokal di Hotel Grand Mercure hari kamis 15/10.
Nugroho juga menyampaikan bahwa perubahan dalam undang-undang ini membawa konsekuensi yang luar biasa dalam pengembangan BUMDesa.
“Kita bersyukur bahwa pak presiden dan tim sangat memperhatikan pengembangan BUM Desa. Ini bukan kita yang minta, tapi memang muncul dar atas,” demikian Nugroho ceritakan proses munculnya pasal ini.
“Ke depan BUM Desa sebagai badan hukum seperti halnya PT, Koperasi, dan Yayasan, bahkan BUM Desa bisa mendirikan tiga Badan Hukum lain itu,” imbuhnya.
Rakor ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator PMK yang menhadirkan stakeholder desa dan BUM Desa di wilayah Yogyakarta. Rakor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah DIY ini juga dihadiri Sekolah Ekonomi Desa, PUPUK, Perwakilan pemerintah desa dan bumdesa dari Ponggok, Pandowoharjo, dan lembaga-lembaga yang concern dalam pengembangan ekonomi desa. (cjs)
