MAGELANG, BERNAS.ID – Guna mengantisipasi segala kemungkinan akibat kenaikan status Gunung Merapi, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara aktivitas wisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi.
Dalam surat dengan Nomor: 556/604/19/2020 tersebut juga diinstruksikan jalur pendakian ke Gunung Merapi untuk ditutup.
“Penutupan sementara ini didasarkan surat dari Plt Kepala Disparpora Kabupaten Magelang, tertanggal 7 November 2020. Selanjutnya, penutupan akan dicabut setelah adanya penurunan status aktivitas Gunung Merapi atau arahan dari pihak berwenang,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, Minggu (8/11/2020).
Beberapa destinasi yang diminta tutup tersebut berada di Kecamatan Srumbung, Sawangan dan Dukun.
“Destinasi wisata yang berada di Kecamatan Dukun, diantaranya Candi Asu, Pos Pengamatan Gunung Merapi di Babadan, Jembatan Gantung Jokowi, Jembatan Polkadot dan Desa Wisata Sumber. Sedangkan di Sawangan ada Ketep Pass, Air Terjun Kedung Kayang, Grojokan Kapuhan dan Desa Wisata Ketep,” terangnya.
“Untuk Kecamatan Srumbung uang ditutup Kawasan Wisata Jurang Jero, Agrowisata Salak Nglumut, Desa Wisata Ngargosoko dan wisata pendakian Gunung Merapi,” tambahnya.
Dalam surat tersebut, kata Nanda, pihak pengelola destinasi wisata juga wajib mengupdate informasi mengenai peningkatan status aktivitas Gunung Merapi. Diharapkan siap siaga dan waspada serta melakukan langkah antisipasi serta melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi.
“Pengelola juga harus mengoptimalkan peran aparat dan masyarakat serta berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang,” pungkasnya. (*/cdr)
