BERNAS.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Inmendagri itu ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.
?Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan COVID-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat,? terang Mendagri Tito Karnavian dalam instruksi yang diteken pada hari Rabu (18/11/2020) lalu.
Mendagri menyampaikan dalam upaya mengendalikan pandemi Covid-19 beserta dampak sosial-ekonomi, akan dilakukan kerja sama pemerintah dengan seluruh elemen non pemerintah serta masyarakat.
Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2 Maret 2020 lalu, Pemerintah Pusat, 34 Pemerintah Provinsi, dan 315 Pemerintah Daerah Kabupaten, 93 Pemerintah Desa Kota dan seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi masalah kesehatan tersebut.
Tito mengungkapkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah dalam upaya penanganan pandemi dan dampaknya tersebut.
Selain itu, langkah nyata yang sudah dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 seperti sosialisasi memakai masker, menjaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan, dan mencegah terjadinya kerumunan. Langkah lain yang ditempuh untuk menangani pandemi COVID-19 adalah meningkatkan kapasitas 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). Pemerintah daerah juga melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentu saja upaya-upaya pencegahan itu mengeluarkan biaya besar termasuk pajak rakyat.
?Kepala Daerah perlu menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri/TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat yang telah bekerja keras menanggulangi COVID-19,? imbuh Mendagri Tito Karnavian.
Meski sudah berbulan-bulan menghadapi pandemi COVID-19, pihaknya menyampaikan perlu dilakukan langkah terpadu. Mendagri pun memberikan instruksi kepada para gubernur dan bupati/wali kota terkait hal tersebut. Dikutip dari siaran pers Humas Kemendagri, Jumat (20/11/2020) berikut instruksi yang diberikan oleh Mendagri:
Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,? ujar Tito.
Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Keempat, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.
Dijelaskan, sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b UU Pemda tersebut pemerintah daerah diharuskan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 78 dinyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah juga dapat diberhentikan, dengan alasan antara lain karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepada daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 huruf b itu.
Ditegaskan Tito, berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian. (mta)
