Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Farmasi UGM Gelar FGD Membahas Perluasan Akses Obat Bebas Bebas Terbatas di Ritel Modern Tanpa Pengawasan Apoteker

    June 2, 2026

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Penguatan Akademik Doktor Ilmu Hukum Penelitian Internasional RTBF di Spanyol

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Politik»Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat Dalam Kebijakan Pembangunan
    Politik

    Pentingnya Penjaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat Dalam Kebijakan Pembangunan

    Christina DewiBy Christina DewiDecember 17, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BOGOR, BERNAS.ID – Lemahnya perlindungan hak Perempuan Adat telah melanggengkan kekerasan berbasis gender dalam Kehidupan sosial budaya dan Pengelolaan sumberdaya alam. Kajian PEREMPUAN AMAN menunjukkan bahwa ada dua faktor yang menjadi penyebabnya, yaitu kebijakan pembangunan dan aturan adat yang berlaku. Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah satu dekake diusulkan, masih tidak kunjung ditetapkan. Padahal Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi jaminan hukum bagi pemenuhan dan perlindungan hak kolektif Perempuan Adat. 

    Meski begitu Perempuan Adat telah membuktikan ketangguhannya sebagai pejuang perubahan sosial melalui arena perjuangan Perempuan Adat yang ditunjukkan dari ragam inisiatif, daya lawan, dan kelenturan atau daya lenting Perempuan Adat menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan Perempuan Adat. Pentingnya intervensi politik dalam proses dan produk akhir kebijakan pembangunan untuk memastikan terjaminnya hak Perempuan Adat akan memberikan ruang terhadap keberlanjutan Pengetahuan Perempuan.

    Perempuan Adat akan terus melantangkan suaranya untuk memastikan bahwa budaya tidak hanya digunakan sebagai simbol dan seremonial semata dengan mendorong tersedianya kebijakan baik melalui Undang-Undang Masyarakat Adat dan aturan lainnya yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan Adat. 

    Demikian disampaikan oleh Devi Anggraini, Ketua PEREMPUAN AMAN dalam pidato politiknya pada Simposium Perempuan Adat ?Menakar Jaminan Perlindungan Hak Perempuan Adat Dalam Kebijakan Pembangunan? tanggal 16 Desember 2020.

    Dalam situasi pandemi, ketika banyak masyarakat yang kehilangan sumber-sumber penghidupannya, Perempuan Adat justru semakin kuat dengan mengkonsolidasikan diri di kampung-kampung melalui pertanian yang dikelola secara koletif, dan kembali pada pengetahuan lokal dengan melakukan pengawetan pada stok pangan yang dihasilkan sehingga para Perempuan Adat bisa berbagi dengan kampung-kampung lain yang membutuhkan. “Situasi ini ditunjukan oleh 55 wilayah pengorganisasian PEREMPUAN AMAN yang tersebar di 6 region besar di Indonesia, yaitu Sumatera Jawa, Kalimantan, Kepulauan Maluku, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara,” ujar Devi.

    Dalam lima tahun terakhir PEREMPUAN AMAN melakukan pendokumentasian yang berdasarkan pada pengalaman, praktek dan kejadian Perempuan Adat. Dalam pendataan PEREMPUAN AMAN, ditemukan fakta bahwa 90 persen Perempuan Adat masih belum dilibatkan dalam proses  pembangunan yang akan masuk ke dalam wilayahnya. “Dan dari survey tersebut, 98 persen responden menyatakan bahwa wilayah adatnya telah mengalami perubahan. Akibatnya, Perempuan Adat kehilangan wilayah adat atas kelolanya sehingga secara langsung menyingkirkan Perempuan Adat. Akibatnya, partisipasi penuh Perempuan Adat dalam beragam tahapan dan pengambilan keputusan menjadi tereliminasi. Perubahan secara masif akibat pemberian izin konsesi di wilayah adat memberikan dampak signifikan pada kemampuan Perempuan Adat untuk mereproduksi pengetahuan para Perempuan Adat,” jelas Devi.

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, mengapresiasi kepada PEREMPUAN AMAN yang telah menyelenggarakan Simposium ini dan memberikan ruang bagi Perempuan Adat untuk menyuarakan pendapatnya.

    ?Simposium ini membuka perspektif akan kekuatan Perempuan Adat dalam menjaga keberagaman dan identitas bangsa. Peran luar biasa Perempuan Adat adalah menjadi garda terdepan perlindung nilai-nilai budaya dan kearifan lokal nusantara, ketahanan ekonomi, peranan sosial melalui budaya gotong-royong dan menjaga kelestarian alam. Sementara peran pemerintah adalah menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat dan mengawal substansi gendernya. Untuk itu kerjasama dibutuhkan untuk menyelesaikan isu perempuan dan anak secara komprehensif serta menyatukan kekuatan,” katanya.

    Simposium Perempuan Adat dilaksanakan selama dua hari dari 16 Desember 2020 hingga 17 Desember 2020. Turut menjadi keynote speaker pada Simposium ini adalah I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan hadir sebagai narasumber adalah Devi Anggraini (Ketua PEREMPUAN AMAN), Arimbie Heroepoetri (Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN), Gam Shimray (AIPP/Asia Indigenous Peoples Pact), Rukka Sombolinggi (Sekjen AMAN), Sulistyowati Irianto (Guru Besar Antropologi Hukum FH UI), Meiliana Yumi (Ketua Dewan Nasional PEREMPUAN AMAN) dan Erasmus Cahyadi (Deputi II PB AMAN).

    Simposium yang diselenggarakan secara online ini dihadiri oleh anggota Perempuan AMAN, akademisi, jurnalis, NGO dan masyarakat sipil. Dengan tujuan untuk mengumpulkan pandangan ilmiah dan pengalaman advokasi yang dapat diberikan sebagai sumbangsih bagi pembentukan kebijakan pembangunan.

    Dalam Simposium ini juga diluncurkan Lembar Fakta dan Analisis ?Membumikan Mimpi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Tinjauan Perempuan Adat?, Laporan Riset ?Kekerasan Berbasis Gender Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Bagi Perempuan Adat? dan Film Kekerasan Berbasis Gender. Semua informasi ini bisa diunduh melalui Website PEREMPUAN AMAN (perempuan.aman.or.id). (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Bedah Hambatan Digital, Alia Laksono Dorong Pemuda Jadi Penggerak Utama Menuju E-Voting Nasional

    June 2, 2026

    Eksekusi Program Peduli Nasional, Demokrat Jakarta Salurkan Ribuan Paket Kurban

    May 27, 2026

    28 Tahun Reformasi: Demokrasi Kian Menjauh, Semangat Perubahan Kian Dipinggirkan

    May 22, 2026

    Muktamar ke-35 Disorot, NU Diminta Segera Berbenah dari Konflik Internal hingga Politik Pragmatik

    May 16, 2026

    HMI Yogyakarta Gelar Sekolah Politik, Endors Peran Pemuda

    May 9, 2026

    Kader Partai Ummat Se-Indonesia Siap Bergerak untuk Pemilu 2029

    May 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    CGTN: 70 tahun hubungan Tiongkok-Afrika: Dari perjuangan bersama menuju impian bersama akan modernisasi

    June 1, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Imigrasi Palu Bentuk Tiga Desa Binaan Cegah TPPO

    June 2, 2026

    Bawaslu Palu Ajak Warga Rawat Nilai Pancasila

    June 2, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.