Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Polemik di Masyarakat Terkait Aturan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik
    Finance

    Polemik di Masyarakat Terkait Aturan Pajak Pulsa Hingga Token Listrik

    Sabila J. FirdaBy Sabila J. FirdaJanuary 31, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? Di tengah meningkatnya penggunaan layanan internet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan aturan terkait perhitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.

    Lewat akun Instagram pribadinya @smindrawati Sri Mulyani, menegaskan ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik sudah berjalan.

    ?Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,? tegas Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya @smindrawati, Sabtu (30/1).

    Menanggapi pernyataan tersebut, para warganet memberikan beragam tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang masih mempertanyakan dan memberikan kritik.

    ?Terima kasih infonya bu.. semoga lebih dibanyakin lagi sosialisasinya biar ngga gagal paham,? tulis warganet dengan akun @andi_nuba***.

    ?Intinya ada pajak !! wkwk,? tulis warganet dengan akun @__ya***.

    ?Aturan ini memberatkan server pulsa bu menteri, didalam 1 deposit saldo itu agen bisa bertransaksi token dan pulsa. Sedangkan faktur masukan hanya dari pulsa saja. Bagaimana cara kami membayar selisihnya ? Toloh dipikirkan sebelum membuat aturan,? tulis warganet lain dengan akun @yuliu***.

    Hadirnya aturan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari politikus senior sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.

    ?Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu terbalik, Sing printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek,? tulis Rizal Ramli pada akun twitter @ramlirizal pada Jumat (29/1).

    Rizal Ramli turut memplesetkan sebutan yang salam ini melekat pada Menkeu Sri Mulyani. Yakni Menteri terbaik menjadi Menkeu terbalik. Selain itu, Rizal Ramli juga menilai kebjakan yang diambil Menkeu Sri Mulyani ini justru akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi ke depannya.

    ?@jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,? tutur Rizal Ramli.

    Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, memberikan pernyataan bawasannya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Paja Penghasilan (PPh) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.

    Hestu menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributr II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya tidak perlu dipungut PPN lagi. Selain itu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara eletronik (eFaktur).

    Sementara masyarakat saat ini dipaksa untuk menggunakan internet, belajar secara online, kemudian untuk bekerja dari rumah sehingga membutuhkan banyak pembelian pulsa atau paket data dan nomor perdana. Sehingga hal ini akan menjadi beban baru bagi rakyat.

    Menurut Bhima, kebijakan penarikan PPN dan PPh terhadap penjual pulsa justru sangat kontradiktif dengan kebijakan extra ordinary pemerintah di tengah pandemi covid-19 saat ini.

    ?Ini artinya akan menjadi beban baru bagi rakyat. Selain rakyat sudah dibebani kenaikan bea material, dan sekarang ada beban di rakyat dengan adanya kebijakan PPN ini,? kata Bhima. (ktv)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Sabila J. Firda

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.