Bernas.id ? Di tengah meningkatnya penggunaan layanan internet, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan aturan terkait perhitungan dan pemungutan pajak untuk penghasilan atas penjualan pulsa, kartu perdana, token dan voucher.
Lewat akun Instagram pribadinya @smindrawati Sri Mulyani, menegaskan ketentuan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Menurutnya, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa dan token listrik sudah berjalan.
?Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER,? tegas Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya @smindrawati, Sabtu (30/1).
Menanggapi pernyataan tersebut, para warganet memberikan beragam tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang masih mempertanyakan dan memberikan kritik.
?Terima kasih infonya bu.. semoga lebih dibanyakin lagi sosialisasinya biar ngga gagal paham,? tulis warganet dengan akun @andi_nuba***.
?Intinya ada pajak !! wkwk,? tulis warganet dengan akun @__ya***.
?Aturan ini memberatkan server pulsa bu menteri, didalam 1 deposit saldo itu agen bisa bertransaksi token dan pulsa. Sedangkan faktur masukan hanya dari pulsa saja. Bagaimana cara kami membayar selisihnya ? Toloh dipikirkan sebelum membuat aturan,? tulis warganet lain dengan akun @yuliu***.
Hadirnya aturan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari politikus senior sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli.
?Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif 6 tahun; akhirnya kepepet, Menkeu terbalik, Sing printil akhirnya pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa. Mbok kreatif dikit kek,? tulis Rizal Ramli pada akun twitter @ramlirizal pada Jumat (29/1).
Rizal Ramli turut memplesetkan sebutan yang salam ini melekat pada Menkeu Sri Mulyani. Yakni Menteri terbaik menjadi Menkeu terbalik. Selain itu, Rizal Ramli juga menilai kebjakan yang diambil Menkeu Sri Mulyani ini justru akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi ke depannya.
?@jokowi akan kepleset bersama Menkeu Terbalik,? tutur Rizal Ramli.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, memberikan pernyataan bawasannya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Paja Penghasilan (PPh) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum maupun penyederhanaan atas objek pajak.
Hestu menjelaskan bahwa pemungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai distributr II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya tidak perlu dipungut PPN lagi. Selain itu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara eletronik (eFaktur).
Sementara masyarakat saat ini dipaksa untuk menggunakan internet, belajar secara online, kemudian untuk bekerja dari rumah sehingga membutuhkan banyak pembelian pulsa atau paket data dan nomor perdana. Sehingga hal ini akan menjadi beban baru bagi rakyat.
Menurut Bhima, kebijakan penarikan PPN dan PPh terhadap penjual pulsa justru sangat kontradiktif dengan kebijakan extra ordinary pemerintah di tengah pandemi covid-19 saat ini.
?Ini artinya akan menjadi beban baru bagi rakyat. Selain rakyat sudah dibebani kenaikan bea material, dan sekarang ada beban di rakyat dengan adanya kebijakan PPN ini,? kata Bhima. (ktv)
