Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Polres Bogor Bantah Intimidasi Penyidik di Kasus DS dan NA

    May 26, 2026

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot
    Daerah

    Anak Cedera Otak, Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot

    Rahmad NurBy Rahmad NurMay 26, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Depok, Bernas.id — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak berusia 9 tahun mengalami cedera otak serius di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai belum menunjukkan kepastian terkait penerapan pasal terhadap terduga pelaku.

    Korban, Hamdan Al Zuhri Thalib, mengalami kecelakaan pada 18 April 2026 di Jalan Raya Bomang (Bojonggede–Kemang), tepatnya di Desa Susukan. Sehari setelah kejadian, pada 19 April 2026, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok.

    Menurut keterangan keluarga, hingga akhir Mei 2026 penyidik masih melakukan pendalaman perkara. Keluarga juga menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima pada 24 Mei 2026.

    Berdasarkan dokumen medis yang dimiliki keluarga, korban mengalami sejumlah cedera serius, antara lain retak multipel tulang tengkorak, perdarahan subdural, edema cerebri atau pembengkakan otak, serta gangguan fungsi saraf yang berdampak pada kemampuan motorik tangan kanan.

    Orang tua korban menilai kondisi tersebut memenuhi kategori luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, keluarga mempertanyakan belum diterapkannya pasal yang dinilai sesuai dengan fakta medis yang dialami korban.

    “Kami melaporkan kejadian ini sejak 19 April 2026. Sampai sekarang kami masih menunggu kepastian terkait penerapan pasal dan perkembangan penanganan perkara,” ujar orang tua korban.

    Kasus ini memunculkan perhatian publik terhadap proses penilaian alat bukti medis dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan korban anak. Dalam perkara kecelakaan, dokumen seperti Visum et Repertum, hasil CT Scan, dan pemeriksaan radiologi menjadi bagian penting dalam menentukan klasifikasi luka korban.

    Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Selain itu, perlindungan terhadap korban anak juga menjadi aspek yang harus mendapat perhatian khusus mengingat dampak cedera otak dapat memengaruhi perkembangan neurologis, kemampuan belajar, fungsi motorik, hingga kualitas hidup korban dalam jangka panjang.

    Keluarga korban kini berencana mengajukan permohonan resmi kepada Satlantas Polres Metro Depok untuk dilakukan gelar perkara serta peninjauan kembali kategori luka berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis yang dimiliki.

    Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Satlantas Polres Metro Depok terkait perkembangan penyidikan, penerapan pasal yang digunakan, maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan keluarga korban.

    Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap anak korban kecelakaan lalu lintas, serta transparansi proses penegakan hukum. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta hukum serta bukti medis yang tersedia.

    Anak Cedera Otak Penanganan Kasus Kecelakaan Disorot
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Rahmad Nur

    Related Posts

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026

    Kajati Sulteng Lantik Dua Koordinator Baru Kejati

    May 26, 2026

    Sulteng Raih Indeks Kerukunan Umat Beragama Tinggi

    May 26, 2026

    181 Personel Polresta Palu Amankan Salat Iduladha

    May 26, 2026

    Ketua Umum AWMI Sekaligus Dewan Pembina Pemuda Batak Bersatu Suarakan Ajakan Jaga Toleransi dan Kerukunan Mayoritas Minoritas di Yogyakarta

    May 26, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Google Cloud Security Menggunakan Platform Instruqt untuk Melatih Lebih dari 150 Praktisi tentang AI Agentik pada Google Next 2026

    May 26, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Indonesia Walk For Peace 2026: Persaudaraan Lintas Negara Bersemi di Yogyakarta

    May 26, 2026

    Sanksi Preventif Raperda KLA Sasar Pelaku Kenakalan Remaja di Kota Jogja

    May 26, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.