Depok, Bernas.id — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak berusia 9 tahun mengalami cedera otak serius di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik. Keluarga korban mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai belum menunjukkan kepastian terkait penerapan pasal terhadap terduga pelaku.
Korban, Hamdan Al Zuhri Thalib, mengalami kecelakaan pada 18 April 2026 di Jalan Raya Bomang (Bojonggede–Kemang), tepatnya di Desa Susukan. Sehari setelah kejadian, pada 19 April 2026, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Depok.
Menurut keterangan keluarga, hingga akhir Mei 2026 penyidik masih melakukan pendalaman perkara. Keluarga juga menyebut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baru diterima pada 24 Mei 2026.
Berdasarkan dokumen medis yang dimiliki keluarga, korban mengalami sejumlah cedera serius, antara lain retak multipel tulang tengkorak, perdarahan subdural, edema cerebri atau pembengkakan otak, serta gangguan fungsi saraf yang berdampak pada kemampuan motorik tangan kanan.
Orang tua korban menilai kondisi tersebut memenuhi kategori luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, keluarga mempertanyakan belum diterapkannya pasal yang dinilai sesuai dengan fakta medis yang dialami korban.
“Kami melaporkan kejadian ini sejak 19 April 2026. Sampai sekarang kami masih menunggu kepastian terkait penerapan pasal dan perkembangan penanganan perkara,” ujar orang tua korban.
Kasus ini memunculkan perhatian publik terhadap proses penilaian alat bukti medis dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan korban anak. Dalam perkara kecelakaan, dokumen seperti Visum et Repertum, hasil CT Scan, dan pemeriksaan radiologi menjadi bagian penting dalam menentukan klasifikasi luka korban.
Sejumlah kalangan menilai penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Selain itu, perlindungan terhadap korban anak juga menjadi aspek yang harus mendapat perhatian khusus mengingat dampak cedera otak dapat memengaruhi perkembangan neurologis, kemampuan belajar, fungsi motorik, hingga kualitas hidup korban dalam jangka panjang.
Keluarga korban kini berencana mengajukan permohonan resmi kepada Satlantas Polres Metro Depok untuk dilakukan gelar perkara serta peninjauan kembali kategori luka berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan medis yang dimiliki.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Satlantas Polres Metro Depok terkait perkembangan penyidikan, penerapan pasal yang digunakan, maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan keluarga korban.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan terhadap anak korban kecelakaan lalu lintas, serta transparansi proses penegakan hukum. Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan fakta hukum serta bukti medis yang tersedia.
