Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Kesehatan»Tetapkan Denda 5 Juta Bagi Penolak Vaksin, Masyarakat Menilai Pemerintah Tak Memperhatikan HAM
    Kesehatan

    Tetapkan Denda 5 Juta Bagi Penolak Vaksin, Masyarakat Menilai Pemerintah Tak Memperhatikan HAM

    Eva Nur LatifahBy Eva Nur LatifahJanuary 6, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat. Segala macam persiapan dilakukan dalam rangkaian program vaksinasi Covid-19 yang akan segera dijalankan. Vaksinasi akan dijalankan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia apabila telah ada izin darurat terkait vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kementerian Kesehatan juga telah mengirimkan Short Message dengan serentak kepada seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.

    Melalui pesan Short Message Service (SMS), pemerintah memberitahukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi untuk wajib mengikuti vaksinasi. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 mengenai Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sanksi juga akan diberikan kepada yang menolak untuk divaksinasi. Tak main-main, denda penolak vaksin diatur berdasarkan pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, bagi penolak vaksin Covid-19 akan dikenai denda sebesar Rp 5 juta.

    Vaksinasi Covid-19 ini memberikan harapan agar pandemi yang telah melanda selama kurang lebih 1 tahun dapat segera berakhir. Namun, masyarakat DKI Jakarta menilai peraturan tersebut memberatkan bagi warga ibu kota dan menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan didaftarkan oleh salah satu warga ibu kota dengan permohonan menghapus denda. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Undang-undang terkait kesehatan dan hak asasi manusia.

    Sejak dikeluarkan peraturan denda penolak vaksin Covid-19, masyarakat mulai berkomentar melalui akun sosial medianya. Komentar masyarakat pun beragam, ada yang mendukung pelaksanaan vaksinasi, banyak juga yang menolak.

    ?masalah vaksin jelas aman. krn keamanan udah diuji di fase 1-2. fase 3 tinggal efikasinya aja. daripada lo nolak, denda 5juta, mending lo anggep aja ni disuntik nacl atau plasebo just in case efikasi rendah. tapi lo pada duluan ya, gw habis kalian aja' – internis andalanque :))?. Tulis di akun twitter @nikmabekti.

    Akun twiter @Lubis76777916 juga mengomentari tindakan pemerintah yang dinilai tidak demokrasi, ?Saya bingung pak. Kenapa kalau rakyat tdk mau di vaksin dgn vaksin yg di sediakan pemerintah rakyat akn di pidana atau di denda 5 jta. Semua di ancam pidana.apkah masih ada demokrasi apakah pancasila masih di amalkan. Apakah gk ada lagi hak asazi?.

    Sementara itu, pemerintah meminta masyarakat untuk tidak khawatir terkait tingkat keamanan vaksin. Berkaca dari vaksinasi Covid-19 yang sudah berjalan di Inggris dan Amerika, efek samping yang terjadi adalah efek samping umum dan ringan yang biasanya muncul setelah vaksinasi. Melalui akun Twitter @VaksinUntukKita, masyarakat dihimbau untuk tidak mempercayai informasi yang tidak kredibel mengenai vaksin yang beredar. Teliti dan cek kembali kebenaran informasi agar tidak termakan berita hoaks. (Eva)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Eva Nur Latifah

    Related Posts

    BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Pantau Kesehatan Siswa Sekolah Rakyat

    June 17, 2026

    Destinasi Wisata Relaksasi Hutan dan Kesehatan Alami di Tahura Bunder

    June 2, 2026

    Waspadai Risiko Tersembunyi Keseringan Minum Herbal Saset

    May 1, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Beat Diabetes 2026 di 35 Kota untuk Gaya Hidup Sehat dan Harapan Remisi Diabetes

    April 12, 2026

    HUT ke-14, RSA UGM Menambah Fasilitas Operasional Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

    April 3, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.