Bernas.id – Program Sekolah Penggerak yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 1 Februari 2021, didukung sepenuhnya oleh Kementerian Dalam Negeri agar pemerintah daerah setempat juga mendukung terwujudnya program yang akan berlangsung selama 4 tahun mendatang. Dukungan tersebut disampaikan oleh Sekjen Kemendagri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si. yang terdiri dari 4 poin penting.
1. Memahami Program
Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam daftar 111 kabupaten/kota yang menjadi sasaran Sekolah Penggerak di angkatan pertama ini, diminta untuk benar-benar memahami Program Sekolah Penggerak ini secara menyeluruh. Hal ini tentunya berkaitan dengan visi dari setiap daerah dalam mengembangkan sumber daya manusia, dalam hal ini penerapan pendidikan di setiap satuan pendidikan.
2. Kebijakan Daerah yang Mendukung
Kemendagri menghendaki setiap pemerintah daerah membuat kebijakan daerah yang mendukung Program Sekolah Penggerak dengan mengacu kepada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditentukan oleh Kemendikbud.
3. Integrasi Perencanaan dan Pemetaan Kebutuhan
Demi suksesnya Program Sekolah Penggerak, Kemendagri meminta kepada setiap pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perencanaan Rencana Kerja Pembangunan Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah serta penganggaran (APBD), serta memetakan kebutuhan untuk dukungan Program Sekolah Penggerak.
4. Tunda Rotasi Tenaga Pendidik
Mengingat sekolah akan dibina menjadi Sekolah Penggerak minimal 3 tahun ajaran, maka Kemendagri menegaskan untuk tidak merotasi Kepala Sekolah, Guru, dan SDM lainnya yang bertugas di sekolah negeri selama minimal 4 tahun di Sekolah Penggerak. Dengan menunda rotasi ini diharapkan transformasi yang dilakukan di satuan pendidikan bisa terwujud dan berkesinambungan.
Hudori menegaskan dengan adanya kebijakan Kemendagri yang mendukung Program Sekolah Penggerak ini, maka pemimpin di masing-masing level pemerintahan, dari level pemerintahan provinsi hingga kabupaten/kota, bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak ini di level satuan pendidikan di wilayahnya.
Keberhasilan Program Sekolah Penggerak ini terletak pada sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah yang berkaitan dengan aspek perencanaan, implementasi kebijakan, pengendalian serta evaluasi perencanaan. Termasuk mendorong adanya sinergi yang baik antar kepala daerah untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak. (TAF)
