Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kejari Sleman Tetapkan RA Selaku Anggota DPRD Sleman Sebagai Tersangka Korupsi

    June 22, 2026

    Pasca Unjuk Rasa, Kantor Pertanahan Sleman Terus Berbenah

    June 22, 2026

    Rotary Youth Exchange District 3410 Resmi Tutup Orientasi dan Lepas Siswa Outbound 2026/2027

    June 22, 2026

    Pelatihan Gen-Z Batik Preneur Sebagai Upaya Regenerasi dan Pelestarian

    June 22, 2026

    Lions Club Yogyakarta Manggala Mataram: Handover Ceremony Jadi Momentum Perluasan Dampak Sosial

    June 22, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ibnu Sunanto: Ekonomi Digital Bukan Sekadar Aplikasi, Tapi Infrastruktur Pemberdayaan

      June 22, 2026

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Pendidikan»Nadiem Makarim: Penegakan Keberagaman Di Sekolah Mulai Dari Seragam dan Atributnya
    Pendidikan

    Nadiem Makarim: Penegakan Keberagaman Di Sekolah Mulai Dari Seragam dan Atributnya

    Febriandrini KumalaBy Febriandrini KumalaFebruary 5, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Terkikisnya budaya toleransi di sekolah-sekolah, yang ditunjukkan merebaknya kasus-kasus pemaksaan pemakaian seragam yang menggunakan atribut keagamaan di beberapa sekolah, terutama di sekolah negeri, membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah pada 3 Februari 2021. 

    Nadiem Makarim dalam pemaparannya menyatakan bahwa peran sekolah harus dikembalikan kepada pemelihara eksistensi ideologi dan konsensus bernegara, dalam hal ini Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membina dan mempererat kerukunan antar umat beragama di Indonesia. 

    Ada 6 hal mendasar yang menjadi inti pokok dari SKB ini.

    Ditujukan untuk sekolah negeri

    SKB 3 Menteri ini ditujukan untuk sekolah-sekolah negeri di bawah pengawasan dan pembinaan dari pemerintah daerah setempat. Menurut Nadiem, sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan untuk bisa melayani seluruh lapisan masyarakat dari agama dan etnis apapun. 

    Berhak memilih

    Nadiem menegaskan bahwa peserta didik maupun tenaga kependidikan berhak untuk memilih apakah memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama atau tidak. Keputusan ini harus dengan kesepakatan antara murid, orangtua, dan pihak sekolah. 

    Peringatan kepada Pemda

    Pemerintah daerah dan sekolah tidak diizinkan untuk memberikan arahan yang mewajibkan ataupun melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keberagaman harus bisa diterima secara terbuka di sekolah, bukan memaksakan untuk sebuah keseragaman. 

    Mencabut aturan 

    Dalam tiga puluh hari kerja sejak SKB ini diputuskan, pemerintah daerah dan sekolah diminta untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dan atribut dengan kekhususan keagamaan. 

    Sanksi pelanggaran

    Jika masih ada praktik-praktik yang mewajibkan atau melarang pemakaian seragam dengan atribut kekhususan agama ini, Nadiem menegaskan bahwa akan ada sanksi baik kepada pemerintah daerah dan sekolah yang tersangkut praktik tersebut. Kemendagri akan memberikan sanksi kepada kepala daerah dan Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah. Sanksi tersebut akan berpengaruh dengan tersedianya dana BOS dan bantuan lainnya kepada sekolah tersebut. 

    Pengecualian

    SKB 3 Menteri ini membuat pengecualian untuk murid, guru dan tenaga kependidikan yang bermukim di wilayah provinsi Aceh. 

    Nadiem berterima kasih atas dukungan dan kolaborasi Kemendagri dan Kemenag dalam SKB 3 Menteri ini, agar budaya toleransi menerima keberagaman baik terhadap agama dan etnis yang ada bisa terwujud di sekolah-sekolah di seluruh penjuru Indonesia. (TAF)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Febriandrini Kumala

    Related Posts

    Magister Manajemen (S2) Universitas Borobudur Terakreditasi Unggul

    June 17, 2026

    UKDW Kukuhkan Guru Besar Termuda: Prof Anton Soroti Peran AI dalam Pendidikan dan Analisis Teks

    June 17, 2026

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    Sebagai Lokasi SSE UM-PTKIN 2026, UIN Sunan Kalijaga Beri Layanan Ujian yang Responsif dan Humanis

    June 8, 2026

    Tingkatkan Kualitas Hukum Digital, Tim Riset Doktoral Unbor Studi Komparasi Terkait Right to be Forgotten ke Spanyol

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kejari Sleman Tetapkan RA Selaku Anggota DPRD Sleman Sebagai Tersangka Korupsi

    June 22, 2026

    Pasca Unjuk Rasa, Kantor Pertanahan Sleman Terus Berbenah

    June 22, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.