Bernas.id ? Kanker merupakan salah satu penyakit ganas yang menyerang tubuh seseorang. Melansir dari laman Wikipedia, penyakit ini disebabkan oleh ketidakteraturan perjalanan hormon yang mengakibatkan tumbuhnya daging pada jaringan tubuh yang normal.
Kanker disebut sebagai salah satu penyakit penyerta atau komorbid Covid-19 yang berisiko tinggi terhadap pasien. Lantas bagaimana penanganan pasien kanker yang terinfeksi virus Covid-19? Mana yang lebih diutamakan penyembuhannya?
Dr. Dr. Denni Joko Purwanto, Sp.B.Onk sekalu dokter Spesialis Bedah Onkologi RS Kanker Dharmais mengatakan jika pasien kanker terinfeksi Covid-19 maka yang didahulukan adalah penyembuhan dari virus. Namun, pada kondisi tertentu yang mengharuskan pasien kanker menjalani tindakan critical seperti operasi dan kemoterapi, maka keduanya harus dilakukan secara optimal.
Ia juga mengatakan bahwa pengobatan kasus kanker sangat tergantung pada waktu. ?Semakin ditunda, semakin sulit penangannya, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan,? ujar Dr. Denny dalam talkshow exclusive yang disiarkan di radio kesehatan di Kementerian Kesehatan pada Selasa (9/2/2021)
Sebab itulah sebagai rumah sakit rujukan kanker nasional yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, Rumah Sakit Kanker Dharmais berupaya adaptasi dengan adanya pandemi ini.
Pelayanan di Rumah Sakit Kanker Dharmais meliputi tindakan preventif, deteksi dini hingga rehabilitasi dan home care. Dengan kondisi pandemi Covid-19 tidak mengubah atau menghilangkan pelayanan-pelayanan tersebut. Terobosan dan inovasi dilakukan agar penanganan pasien kanker tetap berjalan.
Menetapkan fasilitas screening, membuka layanan secara daring, penerapan protokol kesehatan yang ketat di rumah sakit dan tenaga kesehatan, termasuk di ruang operasi dan kemoterapi, juga menyediakan ruang isolasi jika ditemukan pasien kanker yang terinfeksi Covid-19. Beberapa pelayanan di atas merupakan terobosan dan inovasi terkait pandemi Covid-19 yang diberlakukan di RS Kanker Dharmais.
Tidak hanya upaya pengobatan, RS Kanker Dharmais juga berupaya memberikan edukasi terkait pentingnya penanganan kanker. Karena mungkin masih ada beberapa masyarakat umum yang takut berobat karena adanya isu yang mengatakan rumah sakit sebagai tempat yang berpotensi menularkan Covid-19. ?Risiko paling tinggi bukan di rumah sakit, tapi di masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan,? ungkap Dokter Denni.
Apakah pasien kanker perlu divaksin?
Dalam acara yang sama, Dr. Dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, Sp.PD-KHOM selaku Ketua Umum Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN) mengatakan bahwa kelompok berisiko tinggi, termasuk kanker juga perlu divaksin untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksin. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi pada orang berisiko tinggi. Seperti pemeriksaan medis atau screening. ?Pasien kanker dapat menerima vaksin Covid-19, namun tetap di bawah supervisi medis,? ujarnya.
Menurut Dokter Djumhana pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapatkan remisi diantaranya tumor padat pasca pembedahan yang remisi komplit serta pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplit.
Tidak hanya itu pasien yang divaksin harus dengan status imun yang baik, dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, dan pasien yang sudah menjalankan kemotherapi selama 6 bulan sistemik aktif. Penyuntikan vaksin pasien kanker juga harus disupervisi oleh Dokter Ahli Kanker Rumah Sakit atau cancer center.(muu)
