Bernas.id – Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) resmi melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcas.com (TikTok Cash). Kominfo memberitahukan bahwa situs TikTok Cash diblokir sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 19/2014 tentang Internet Sehat. Alasan pemblokiran situs tersebut karena dinilai melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum. Jika saat ini membuka situs tersebut, akan langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.
TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan investasi bodong. Para pengguna platform ini bisa mendapatkan uang dengan hanya mem-follow akun, like dan menonton video TikTok. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah bertindak cepat melakukan pengawasan pada TikTok Cash.
OJK telah melakukan investigasi dan situs tersebut terindikasi money game. Skema money game terlihat dari regulasi pendaftarannya dan tidak ada barang atau jasa yang diperjual-belikan. Situs TikTok Cash menggunakan sistem referral dengan mengajak orang lain bergabung lalu mendapat bonus setelah men-download.
Agar bisa mendapatkan uang dari TikTok Cash, pengguna diwajibkan untuk membayar biaya keanggotaan terlebih dahulu. Setelah itu, pengguna yang menonton video dari TikTok akan mendapat keuntungan berupa saldo yang dapat dicairkan ke rekening bank pengguna. Paket keanggotaan yang ditawarkan TikTok Cash beragam. Mulai dari harga Rp89.000,00 dengan masa berlaku delapan hari sampai dengan harga Rp49.999.000,00 dengan masa berlaku 365 hari.
Pihak TikTok Indonesia mengklarifikasi jika TikTok Cash bukanlah layanan yang disediakan perusahaan teknologi asal China. Platform TikTok tidak meminta uang kepada penggunanya dan tidak berafiliasi dengan situs tersebut. Tiktok mengimbau agar para menggunanya lebih berhati-hati sehingga tidak tertipu dan mengirimkan uang ke pengguna lain.
Penawaran investasi ilegal mulai menghawatirkan dan berbahaya bagi perekonomian masyarakat. Masyarakat yang kurang paham mengenai investasi akan cepat tergiur karena mengasilkan keuntungan yang tidak wajar. Sebelum bergabung melakukan investasi, Sebaiknya masyarakat harus memeriksa apakah situs atau platform investasi telah mendapatkan izin yang jelas agar keamanan dana terjamin. (Eva)
