Bernas.id ? Vaksinasi di Indonesia sudah berjalan, termasuk kepada kaum lansia. Bahkan orang yang berisiko tinggi atau yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, telah diizinkan untuk divaksin.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/1/368/2021 tentang Pelaksaan Vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyatakan izin vaksinasi kepada kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyitas Covid-19 serta sasaran tunda dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Vaksinasi dinilai menjadi cara pencegahan yang efektif dibanding dengan upaya lockdown yang sudah diterapkan sebelum-sebelumnya. Meskipun vaksinasi belum menyeluruh ke seluruh masyarakat Indonesia, Dinas Kesehatan akan mengoptimalkan kegiatan pencegahan ini.
Namun sayangnya, vaksin masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat. Jelas program ini menuai pro dan kontra terkait kandungan dari vaksin itu sendiri.
Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres yang ditandatangani pada 9 Pebruari 2021 ini berisi sejumlah perubahan, penghapusan aturan serta penambahan peraturan baru.
Mengutip dari laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/02/2021) yang menerangkan penambahan peraturan baru yaitu terkait pemberian kompensasi bagi peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau hingga meninggal dunia pasca disuntik vaksin. Kompensasi tersebut berupa santunan cacat dan santunan kematian. Mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Tidak hanya itu, peserta yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis tentunya sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan pasca vaksinasi, pemerintah juga mengatur ketentuannya.
Bagi peserta PJKN atau Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, pengobatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Sementara bagi peserta JKN non aktif, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Sementara bagi peserta BPJS non aktif dan bukan peserta BPJS akan diberikan pelayanan kesehatan setara kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. (muu)
