Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Rayakan Anniversary ke-2, Rangkul Tangan Berbagi Senyum Bersama Adik-Adik Rumah Singgah Sahabat

    June 15, 2026

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026

    Perempuan Cerdas dan Berbakat Ramaikan Audisi Miss Indonesia 2026 di Yogyakarta

    June 14, 2026

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Kesehatan»Jokowi Janjikan Santunan untuk Orang Cacat dan Meninggal Pasca Vaksinasi
    Kesehatan

    Jokowi Janjikan Santunan untuk Orang Cacat dan Meninggal Pasca Vaksinasi

    Mahfida Ustadhatul UmmaBy Mahfida Ustadhatul UmmaFebruary 15, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? Vaksinasi di Indonesia sudah berjalan, termasuk kepada kaum lansia. Bahkan orang yang berisiko tinggi atau yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, telah diizinkan untuk divaksin.

    Melalui Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/1/368/2021 tentang Pelaksaan Vaksinasi Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian  Kesehatan RI kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyatakan izin vaksinasi  kepada kelompok sasaran lansia, komorbid, dan penyitas Covid-19 serta sasaran tunda dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

    Vaksinasi dinilai menjadi cara pencegahan yang efektif dibanding dengan upaya lockdown yang sudah diterapkan sebelum-sebelumnya. Meskipun vaksinasi belum menyeluruh ke seluruh masyarakat Indonesia, Dinas Kesehatan akan mengoptimalkan kegiatan pencegahan ini.

    Namun sayangnya, vaksin masih menjadi momok bagi sebagian masyarakat. Jelas program ini menuai pro dan kontra terkait kandungan dari vaksin itu sendiri.

    Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 mengenai Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

    Perpres yang ditandatangani pada 9 Pebruari 2021 ini berisi sejumlah perubahan, penghapusan aturan serta penambahan peraturan baru.

    Mengutip dari laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/02/2021) yang menerangkan penambahan peraturan baru yaitu terkait pemberian kompensasi bagi peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau hingga meninggal dunia pasca disuntik vaksin. Kompensasi tersebut berupa santunan cacat dan santunan kematian. Mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan persetujuan Menteri Keuangan.

    Tidak hanya itu, peserta yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis tentunya sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan pasca vaksinasi, pemerintah juga mengatur ketentuannya.

    Bagi peserta PJKN atau Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, pengobatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Sementara bagi peserta JKN non aktif, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

    Sementara bagi peserta BPJS non aktif dan bukan peserta BPJS akan diberikan pelayanan kesehatan setara kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional. (muu)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Mahfida Ustadhatul Umma

    Related Posts

    Destinasi Wisata Relaksasi Hutan dan Kesehatan Alami di Tahura Bunder

    June 2, 2026

    Waspadai Risiko Tersembunyi Keseringan Minum Herbal Saset

    May 1, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Beat Diabetes 2026 di 35 Kota untuk Gaya Hidup Sehat dan Harapan Remisi Diabetes

    April 12, 2026

    HUT ke-14, RSA UGM Menambah Fasilitas Operasional Layanan Kesehatan untuk Masyarakat

    April 3, 2026

    Asosiasi Dapur Mandiri Indonesia: Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ekonomi Rakyat dan Kualitas SDM

    March 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ditunjuk sebagai Vice Chair C40, Pramono Hadiri World Cities Summit di Singapura

    June 15, 2026

    99 Orang Pendonor Darah Sukarela Terima Penghargaan PMI DIY 2026

    June 14, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.